PANGKAL PINANG,SABTU-Sebanyak 42.000 dari 200.000 orang data guru swasta dan negeri se-Indonesia yang mengikuti sertifikasi pada 2008 tidak bisa diproses,karena belum memenuhi persyaratan administrasi.
"Data yang belum memenuhi persyaratan itu dikembalikan ke kabupaten dan kota di Indonesia untuk diperbaiki,"ujar Konsultan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas,DR.Kardiawarman,usai tampil sebagai pembicara dalam Workshop guru SMP dan SMA se-Kota Pangkalpinang, Sabtu (25/10).
Ia menjelaskan, persyaratan administrasi sertifikasi guru yang bermasalah antara lain keabsahan SK pengangkatannya masih diragukan,ijazah,surat pengalaman kerja dan syarat pendukung lainnya.
"Namun kami masih bisa mengakomodir kesalahan administrasi tersebut,kecuali kesalahan yang sifatnya subtansif seperti nilai tidak mencapai 850 atau rata-rata sembilan sebagai pesyaratan kelulusan,"ujarnya.
Ia mengemukakan,tingkat kelulusan guru yang mengkuti sertifikasi secara nasional cukup rendah.Pada 2008 kelulusan hanya mencapai 50 persen,sementara 2007 tingkat kelulusan bahkan lebih rendah hanya 30 persen.
"Bagi para guru yang tidak lulus tes sertifikasi, masih memiliki peluang untuk lulus dengan persyaratan mengikuti diklat, kecuali ada masalah lain seperti menggunakan ijazah palsu akan langsung didiskualifikasi," ujarnya.
Ia menjelaskan,persyaratan kelulusan guru yang mengikuti sertifikasi antara lain lulus mengisi formulir dengan sistem komputerisasi,lulus administrasi dan persyaratan subtansif seperti ijazah asli dari perguruan tinggi dan rata-rata nilai sembilan.
Koordinator Divisi Penilaian Sertifikasi Guru Rayon X Jabar, DR.Sri Hayati,MPd,mengatakan,kebijakan pemerintah yang memberlakukan sistem sertifikasi guru sangat bagus untuk meningkatkan profesional dan kwalitas guru dalam memajukan dunia pendidikan di negeri ini.
"Namun disayangkan,sistem yang sudah benar belum sejalan dengan pelaksanaanya yang masih terdapat kekurangan,seperti ditemukannya data sertifikasi guru yang direkayasa untuk bisa lulus sertifikasi,"ujarnya.
Untuk itu,kata dia,pemerintah kabupaten dan kota jangan asal-asalan memilih guru yang akan mengikuti ujian sertifikasi,tetapi harus lebih selektif.
"Kami heran,kenapa guru yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi,toh bisa dikirim ke pusat.Seharusnya lebih diseleksi lagi di tingkat kabupaten dan kota sebelum dikirim ke pusat,"ujarnya.
Minggu, 15 Maret 2009
Sertifikasi 42.000 Guru Tidak Bisa Diproses
Sertifikasi 42.000 Guru Tak Bisa Diproses
Ratusan guru di Kabupaten Garut berunjuk rasa di DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (15/9). Mereka menuntut Pemkab Garut membayarkan tunjangan fungsional yang belum dibayarkan selama 13 bulan sebelum Lebaran. Akhirnya, Pemkab Garut meminjam uang dari Bank Jabar untuk membayar tunjangan fungsional para guru.
Minggu, 26 Oktober 2008 | 02:42 WIB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar