Minggu, 15 Maret 2009

Bantuan Sertifikasi, guru terkendala syarat jam mengajar

BANTUAN SERTIFIKASI
Guru Terkendala Syarat Jam Mengajar
Sabtu, 10 Mei 2008 | 01:57 WIB

Palembang, Kompas - Para penerima bantuan sertifikasi guru di Kota Palembang mengaku belum menerima uang tunjangan yang dijanjikan hingga selama tiga bulan. Alasannya, mereka masih terkendala syarat jam mengajar minimal 24 jam per minggu.

Oleh karena itu, para guru menyarankan Departemen Pendidikan Nasional dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) agar menerapkan keluwesan aturan mengenai aturan minimal jam mengajar karena syarat ini sangat sulit dipenuhi.

Menurut Kepala Sekolah SMP Negeri I Kota Palembang Dra Mirwani, yang juga salah satu penerima bantuan program sertifikasi, di sekolahnya ada empat guru yang lolos uji sertifikasi. Keempatnya berstatus sebagai guru tetap.

Namun, keempat guru tersebut belum menerima tunjangan sertifikasi guru yang dijanjikan. Nilai tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok belum cair hingga saat ini.

Mirwani menjelaskan, kendala yang dihadapi para guru penerima bantuan program sertifikasi adalah aturan tentang jam mengajar yang ditetapkan minimal 24 jam per minggu. Dia menegaskan bahwa aturan tersebut sangat sulit dipenuhi.

”Alasannya, dengan jumlah guru yang cukup banyak di SMP Negeri I, maka jumlah jam mengajar rata-rata hanya 10-12 jam per minggu. Syarat 24 jam hanya bisa dipenuhi kalau jumlah guru di sekolah tidak berlebih seperti di tempat kami,” kata Mirwani.

Srihati Hatin, guru SMP Negeri I yang juga penerima bantuan program sertifikasi guru, berpendapat senada. Dia mengaku belum menerima uang tunjangan mulai dari bulan Januari sampai Maret 2008. Selama ini, pemerintah menetapkan bahwa uang tunjangan sertifikasi dibayarkan per triwulan. (ONI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar