enin, 7 Juli 2008 | 20:09 WIB
BANDUNG, SENIN - Dinas Pendidikan Kota Bandung melarang sekolah menaikkan biaya penyelenggaraan pendidikan sepihak. Setidaknya, sebelum ada musyawarah komite selaku wakil orang tua siswa serta pihak sekolah. Kenaikan biaya sekolah sepihak ini akan memberatkan masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji menginstruksikan, naik atau tidaknya biaya sekolah tergantung hasil musyawarah komite sekolah. Tiap sekolah diberi kesempatan melakukan rapat ini pada minggu ketiga dan keempat bulan Juli ini. Artinya, pendaftaran ulang siswa yang akan berlangsung 10-12 Juli mendatang tidak boleh terkait biaya. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Disdik No. 422.1/2296/a-Sekrt/2008.
Terkait rintisan sekolah berstandar internasional (SBI) yang mulai efektif berjalan tahun ajaran 2008/2009 ini, Oji menegaskan, biayanya setara dengan jalur reguler. Jalur ini untuk mengakomodir siswa yang punya kemampuan (akademis) lebih. Biayanya sama dengan yang dikeluarkan reguler. Tidak ada perbedaan, ucapnya. SMAN 3 dan SMAN 5 merupakan beberapa rintisan SBI itu.
Kepala SMAN 5 Kota Bandung Jumdiat Marzuki mengatakan, perbedaan biaya di kelas rintisan SBI hanya terjadi pada komponen tambahan. Misalnya, biaya penggantian soal. Intinya, SBI itu tidak eksklusif, tuturnya. Biaya tambahan lain yang bisa diterapkan antara lain ujian sertifikasi senilai Rp 1 juta per mata pelajaran. Lima mata pelajaran yang akan diuji. Uji sertifikasi ini mengacu standar dari Cambridge University, Inggris.
Kepala SMAN 3 Kota Bandung Encang Iskandar mengatakan, pembiayaan kelas rintisan SBI di tahap awal ini akan lebih dimaksimalkan dari block grant (bantuan tunai) pemerintah. Tiap sekolah rintisan SBI mendapat dana Rp 300 juta per tahun untuk proyek pengembangan kualitas SDM dan fasilitas sekolah. Di luar itu, dana banyak diambil dari masyarakat. Adapun biaya yang dipungut ke siswa selama tiga tahun (selesai) di sekolah ini adalah Rp 10,7 juta. Di SMAN 5 Kota Bandung Rp 9 juta untuk tahun lalu.
Secara umum, porsinya dana masyarakat masih 70 persen, tuturnya. Total dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) di SMAN 3 Kota Bandung tahun lalu senilai Rp 5,2 miliar. Sementara, subsidi rutin dari Pemerintah Kota Bandung hanya Rp 90 juta melalui dana UYHD (Uang yang Harus Dipertanggungjawabkan). Porsi bantuan UYHD ini hanya 0,02 persen dari APBS.
JON
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar