TUNJANGAN UMUM BAGI PNS, ANGGOTA POLRI DAN ANGGOTA TNI PDF Print E-mail
Written by dng
Monday, 24 May 2010 01:23
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT atas segala nikmat yang dilimpahkan kepada seluruh umat manusia, tak terkecuali kita yang ada di jajaran pemerintah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri maupun Anggota TNI. Salah satu nikmat dimaksud adalah telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-26/PB/2006 tanggal 14 Juni 2006 tentang Tata cara Pembayaran Tunjangan Umum Bagi PNS, Anggota Polri dan Anggota TNI dan terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-27/PB/2006 tanggal 22 Juni 2006
Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS, Anggota Polri dan Anggota TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan umum ditetapkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan produktivitas kerja
Tunjangan umum dimaksud dibayarkan setiap bulan. Besaran tunjangan umum bagi PNS (termasuk PNS Polri dan TNI) berbeda untuk tiap golongan. Golongan IV diberikan Rp 190.000,- ; Golongan III diberikan Rp 185.000,- serta Rp 180.000,- dan Rp 175.000,- masing-masing untuk golongan II dan I. Sedangkan untuk Anggota Polri dan TNI diberikan Rp 75.000,- untuk semua golongan/pangkat.
Dalam hal penghasilan PNS yang terdiri dari terdiri dari Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan termasuk tunjangan umum belum mencapai jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebelum dipotong iuran wajib PNS sesuai peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan diberikan tambahan tunjangan umum. Besarnya tambahan tunjangan umum yang diberikan adalah sebesar selisih antara Rp 1.000.000,- dikurangi jumlah penghasilan tersebut diatas.
Bagi calon PNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai guru sebelum tanggal 11 Mei 2006 dan telah menerima Tunjangan Tenaga Kependidikan, kepada yang bersangkutan tidak lagi diberikan tunjangan umum. Bagi CPNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai guru setelah tanggal 11 Mei 2006 diberikan tunjangan umum tanpa diberikan tunjangan tenaga kependidikan. Namun, dikemudian hari pegawai tersebut diangkat sebagai PNS, maka pegawai tersebut tidak berhak lagi atas tunjangan umum dan diberikan tunjangan tenaga kependidikan.
Tunjangan umum dan tambahan tunjangan umum diberikan terhitung mulai 1 Januari 2006 dan merupakan bagian dari gaji dan dicantumkan di daftar gaji sebelum kolom tunjangan khusus pajak. Tunjangan umum dan tambahan tunjangan umum menggunakan akun 511151 bagi PNS, akun 511193 bagi PNS di lingkungan Polri dan TNI dan 511244 bagi anggota Polri dan TNI. Untuk pengembalian Tunjangan Umum, menggunakan akun 423911 untuk tunjangan umum pada tahun anggaran lalu dan untuk tahun anggaran yang masih berjalan menggunakan akun 511151, 511193 dan 511244 sesuai dengan peruntukannya.
Tata cara pembayaran tunjangan umum dan tambahan tunjangan umum untuk PNS Daerah mengacu pada ketentuan yang berlaku pada pemerintah daerah.
Pemberian tunjangan umum dihentikan apabila PNS, Anggota Polri dan Anggota TNI diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian sedikit ulasan mengenai Tunjangan Umum. Semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan mengingatkan kita pada tujuan diberikannya tunjangan dimaksud.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar