Tunjangan Guru Swasta Masih Terganjal
Senin, 31/05/2010 - 04:35
CIMAHI, (PRLM).- DPRD Kota Cimahi akan mempertanyakan kejelasan landasan hukum pemberian tunjangan daerah untuk guru dan tenaga kependidikan swasta kepada Kementerian Pendidikan Nasional, menyusul terganjalnya pencairan tunjangan tersebut. Selama ini, DPRD Kota Cimahi beranggapan bahwa tunjangan daerah untuk guru dan tenaga kependidikan dapat dianggarkan dalam APBD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain mengatakan, pemerintah daerah di seluruh Indonesia, rata-rata menganggarkan tunjangan daerah untuk kelompok jabatan atau profesi tertentu, yang statusnya bukan pegawai negeri sipil (non-PNS). Sebut saja, ketua RW atau guru mengaji. Pemerintah Kota Cilegon misalnya, setiap tahun menyediakan anggaran tunjangan untuk guru madrasah.
”Selama ini, sepengetahuan kami, Kota Cimahi selalu menganggarkan tunjangan daerah untuk guru swasta karena tidak ada aturan yang melarangnya. Kalau sekarang, ternyata ada aturan normatif yang melarang, kenapa sejak 2006 kita bisa memberikan tunjangan itu?” tuturnya di Cimahi.
Achmad juga mempertanyakan, jika pemerintah dapat memberikan tunjangan kepada guru berstatus PNS, mengapa hal yang sama tidak bisa dilakukan kepada guru swasta. Terlebih, gaji guru swasta terbilang sangat kecil, rata-rata Rp 300.000 per bulan. Padahal, mereka juga memiliki peran yang sama dengan guru PNS dalam mencerdaskan bangsa.
Atas alasan itulah, Achmad memandang, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan tunjangan kepada guru swasta. Maka jika memang ada aturan normatif yang mengganjal pemberian tunjangan daerah untuk guru swasta, Achmad berencana mengonsultasikannya kepada Kementerian Pendidikan Nasional bersama Komisi IV.
Sebelumnya diberitakan, sekitar dua ribu guru dan tenaga kependidikan swasta di Kota Cimahi masih menanti tunjangan daerah sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk 2010. Tunjangan itu belum dibayarkan karena ternyata pemberian tunjangan tersebut tidak memiliki payung hukum yang sah.
Ketua Forum Guru dan Tata Usaha Swasta (FGTS) Kota Cimahi M. Abudarin (50) mengaku telah mendatangi Dinas Pendidikan untuk menanyakan kejelasan pencairan tunjangan daerah itu. Dia mendapat jawaban bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan landasan hukum pemberian tunjangan daerah itu kepada pemerintah Kota Cimahi. Pasalnya, berdasarkan PP No. 48/2005 tentang pengangkatan guru honorer menjadiguru pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan daerah untuk guru swasta tidak diperbolehkan lagi sejak 2006.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Tata Wikanta membenarkan, pencairan tunjangan daerah bagi guru dan tenaga kependidikan swasta di Cimahi terganjal payung hukum. Padahal, dana untuk tunjangan daerah itu sudah dianggarkan dalam APBD 2010.
Bukan hanya guru swasta, guru NON PNS yang mengajar di sekolah negeri Cimahi pun, belum mendapatkan tunjangan daerah sampai bulan ini...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar