Pengelolan Dana BOS
Pengalihan BOS ke Daerah karena Utang
Laporan wartawan Kompas.com M.Latief
Selasa, 31 Agustus 2010 | 16:22 WIB
Ilustrasi: Bank Dunia memberi utangan kepada Pemerintah Indonesia sebesar US$ 500 juta untuk mendukung program BOS. Salah satu tujuannya adalah memperkuat peranan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam program BOS
GARUT, KOMPAS.com — Keputusan pemerintah untuk mengalihkan penyaluran dana bantuan operasional sekolah atau BOS langsung oleh pemerintah daerah pada 2011 dinilai aneh. Meskipun menggunakan alasan otonomi daerah dan mengaku memercayai kemampuan manajemen keuangan pemerintah daerah, keputusan mengenai pembagian dan penggunaan dana BOS nyatanya tetap berada di tangan pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan Nasional.
Keberlanjutannya patut dipertanyakan. Jika proyeknya selesai, bukan mustahil semua tanggung jawab dibebankan kepada pemerintah daerah.
-- H Komar
Akibatnya, pemerintah daerah dan sekolah tidak bisa melakukan improvisasi. Daerah hanya tinggal melaksanakan petunjuk pelaksanaan yang telah dibuat oleh Kemdiknas.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar bersama-sama antara Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Perjuangan Guru, dan Koalisi Pendidikan di Garut, Jawa Barat, Selasa (31/8/2010), untuk mengkritik kebijakan pemerintah mengalihkan dana BOS langsung ke pemerintah daerah. Hadir di acara tersebut, para aktivis pendidikan, guru-guru, dan kepala sekolah.
Data Bank Dunia memaparkan, perubahan penyaluran dana BOS kepada pemerintah daerah memiliki kaitan dengan sumber dana BOS yang berasal dari utang luar negeri. Bank Dunia memberi utangan kepada Pemerintah Indonesia sebesar 500 juta dollar AS untuk mendukung program BOS. Salah satu tujuannya adalah memperkuat peranan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam program BOS, seperti yang terlihat di situs mereka http://web.worldbank.org/external/projects.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut H Komar mengaku khawatir dengan hal tersebut. Menurutnya, alih-alih memperkuat tanggung jawab pemerintah daerah, langkah Kemdiknas merupakan bagian dari awal pelepasan tanggung jawab.
"Ketika komponen terbesar dana BOS berasal dari utang luar negeri, keberlanjutannya patut dipertanyakan. Jika proyeknya selesai, bukan mustahil semua tanggung jawab dibebankan kepada pemerintah daerah," kata Komar.
Selain itu, penyaluran dana BOS kepada pemerintah daerah akan makin menyuburkan praktik korupsi, terutama yang dilakukan oleh dinas pendidikan. Pasalnya, walau Kemdiknas mengklaim sekolah telah otonom, dinas pendidikan masih memiliki pengaruh dan kerap menggunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan sendiri.
Adanya tambahan kewenangan sebagai akibat penyerahan dalam penyaluran dana BOS kepada pemerintah daerah pun akan membuat dinas pendidikan lebih leluasa untuk menjadikan sekolah sebagai obyek korupsi.
Sebelumnya, di Kompas.com, Rabu (18/8/2010), Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan, anggaran dan pengelolaan BOS akan langsung diserahkan ke setiap daerah mulai 2011. Kemdiknas mengumumkan, mulai 2011, dana BOS akan disalurkan secara langsung ke kabupaten/kota tanpa melalui Kementerian Pendidikan Nasional.
Adapun selama ini pos anggaran dana BOS berada di Kementerian Pendidikan Nasional. Mulai anggaran 2011, pos anggaran dana BOS akan langsung berada di APBD Kabupaten/Kota dalam bentuk DAU/DAK.
Editor: Latief Dibaca : 331
Selasa, 31 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar