Selasa, 31 Agustus 2010

PENGELOLAAN DANA BOS

Pengelolan Dana BOS
Pengalihan BOS ke Daerah karena Utang
Laporan wartawan Kompas.com M.Latief

Selasa, 31 Agustus 2010 | 16:22 WIB

Ilustrasi: Bank Dunia memberi utangan kepada Pemerintah Indonesia sebesar US$ 500 juta untuk mendukung program BOS. Salah satu tujuannya adalah memperkuat peranan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam program BOS


GARUT, KOMPAS.com — Keputusan pemerintah untuk mengalihkan penyaluran dana bantuan operasional sekolah atau BOS langsung oleh pemerintah daerah pada 2011 dinilai aneh. Meskipun menggunakan alasan otonomi daerah dan mengaku memercayai kemampuan manajemen keuangan pemerintah daerah, keputusan mengenai pembagian dan penggunaan dana BOS nyatanya tetap berada di tangan pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan Nasional.
Keberlanjutannya patut dipertanyakan. Jika proyeknya selesai, bukan mustahil semua tanggung jawab dibebankan kepada pemerintah daerah.
-- H Komar

Akibatnya, pemerintah daerah dan sekolah tidak bisa melakukan improvisasi. Daerah hanya tinggal melaksanakan petunjuk pelaksanaan yang telah dibuat oleh Kemdiknas.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar bersama-sama antara Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Perjuangan Guru, dan Koalisi Pendidikan di Garut, Jawa Barat, Selasa (31/8/2010), untuk mengkritik kebijakan pemerintah mengalihkan dana BOS langsung ke pemerintah daerah. Hadir di acara tersebut, para aktivis pendidikan, guru-guru, dan kepala sekolah.

Data Bank Dunia memaparkan, perubahan penyaluran dana BOS kepada pemerintah daerah memiliki kaitan dengan sumber dana BOS yang berasal dari utang luar negeri. Bank Dunia memberi utangan kepada Pemerintah Indonesia sebesar 500 juta dollar AS untuk mendukung program BOS. Salah satu tujuannya adalah memperkuat peranan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam program BOS, seperti yang terlihat di situs mereka http://web.worldbank.org/external/projects.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut H Komar mengaku khawatir dengan hal tersebut. Menurutnya, alih-alih memperkuat tanggung jawab pemerintah daerah, langkah Kemdiknas merupakan bagian dari awal pelepasan tanggung jawab.

"Ketika komponen terbesar dana BOS berasal dari utang luar negeri, keberlanjutannya patut dipertanyakan. Jika proyeknya selesai, bukan mustahil semua tanggung jawab dibebankan kepada pemerintah daerah," kata Komar.

Selain itu, penyaluran dana BOS kepada pemerintah daerah akan makin menyuburkan praktik korupsi, terutama yang dilakukan oleh dinas pendidikan. Pasalnya, walau Kemdiknas mengklaim sekolah telah otonom, dinas pendidikan masih memiliki pengaruh dan kerap menggunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan sendiri.

Adanya tambahan kewenangan sebagai akibat penyerahan dalam penyaluran dana BOS kepada pemerintah daerah pun akan membuat dinas pendidikan lebih leluasa untuk menjadikan sekolah sebagai obyek korupsi.

Sebelumnya, di Kompas.com, Rabu (18/8/2010), Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan, anggaran dan pengelolaan BOS akan langsung diserahkan ke setiap daerah mulai 2011. Kemdiknas mengumumkan, mulai 2011, dana BOS akan disalurkan secara langsung ke kabupaten/kota tanpa melalui Kementerian Pendidikan Nasional.

Adapun selama ini pos anggaran dana BOS berada di Kementerian Pendidikan Nasional. Mulai anggaran 2011, pos anggaran dana BOS akan langsung berada di APBD Kabupaten/Kota dalam bentuk DAU/DAK.
Editor: Latief Dibaca : 331

Selasa, 17 Agustus 2010

TUNJANGAN GURU SWASTA MASIH TERGANJAL

Tunjangan Guru Swasta Masih Terganjal
Senin, 31/05/2010 - 04:35

CIMAHI, (PRLM).- DPRD Kota Cimahi akan mempertanyakan kejelasan landasan hukum pemberian tunjangan daerah untuk guru dan tenaga kependidikan swasta kepada Kementerian Pendidikan Nasional, menyusul terganjalnya pencairan tunjangan tersebut. Selama ini, DPRD Kota Cimahi beranggapan bahwa tunjangan daerah untuk guru dan tenaga kependidikan dapat dianggarkan dalam APBD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain mengatakan, pemerintah daerah di seluruh Indonesia, rata-rata menganggarkan tunjangan daerah untuk kelompok jabatan atau profesi tertentu, yang statusnya bukan pegawai negeri sipil (non-PNS). Sebut saja, ketua RW atau guru mengaji. Pemerintah Kota Cilegon misalnya, setiap tahun menyediakan anggaran tunjangan untuk guru madrasah.

”Selama ini, sepengetahuan kami, Kota Cimahi selalu menganggarkan tunjangan daerah untuk guru swasta karena tidak ada aturan yang melarangnya. Kalau sekarang, ternyata ada aturan normatif yang melarang, kenapa sejak 2006 kita bisa memberikan tunjangan itu?” tuturnya di Cimahi.

Achmad juga mempertanyakan, jika pemerintah dapat memberikan tunjangan kepada guru berstatus PNS, mengapa hal yang sama tidak bisa dilakukan kepada guru swasta. Terlebih, gaji guru swasta terbilang sangat kecil, rata-rata Rp 300.000 per bulan. Padahal, mereka juga memiliki peran yang sama dengan guru PNS dalam mencerdaskan bangsa.

Atas alasan itulah, Achmad memandang, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan tunjangan kepada guru swasta. Maka jika memang ada aturan normatif yang mengganjal pemberian tunjangan daerah untuk guru swasta, Achmad berencana mengonsultasikannya kepada Kementerian Pendidikan Nasional bersama Komisi IV.

Sebelumnya diberitakan, sekitar dua ribu guru dan tenaga kependidikan swasta di Kota Cimahi masih menanti tunjangan daerah sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk 2010. Tunjangan itu belum dibayarkan karena ternyata pemberian tunjangan tersebut tidak memiliki payung hukum yang sah.

Ketua Forum Guru dan Tata Usaha Swasta (FGTS) Kota Cimahi M. Abudarin (50) mengaku telah mendatangi Dinas Pendidikan untuk menanyakan kejelasan pencairan tunjangan daerah itu. Dia mendapat jawaban bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan landasan hukum pemberian tunjangan daerah itu kepada pemerintah Kota Cimahi. Pasalnya, berdasarkan PP No. 48/2005 tentang pengangkatan guru honorer menjadiguru pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan daerah untuk guru swasta tidak diperbolehkan lagi sejak 2006.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Tata Wikanta membenarkan, pencairan tunjangan daerah bagi guru dan tenaga kependidikan swasta di Cimahi terganjal payung hukum. Padahal, dana untuk tunjangan daerah itu sudah dianggarkan dalam APBD 2010.

Bukan hanya guru swasta, guru NON PNS yang mengajar di sekolah negeri Cimahi pun, belum mendapatkan tunjangan daerah sampai bulan ini...

DANA BOS TAK LAGI LEWAT KEMENDIKNAS MULAI 2011

By Tutut Indrawati on 17 Agustus 2010

Jakarta–Pemerintah akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung ke daerah-daerah, tidak lagi melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan mulai tahun 2011 ini, pemerintah merencanakan untuk realokasi anggaran untuk dana BOS. Selama ini, lanjut Agus Marto, alokasi dana BOS melalui anggaran Kementerian Pendidikan Nasional tetapi akan dipindahkan menjadi bagian dari anggaran transfer ke daerah pada tahun depan.

“O iya, dana bos dialokasikan langsung ke daerah jadi tidak melalui Kemendiknas, itu sebesar Rp 16 triliun,” ujarnya saat ditemui di Lingkungan Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (17/8).

Dalam nota keuangan dan RAPBN 2011, realokasi anggaran untuk BOS tersebut sebesar Rp 16,6 triliun. Selain itu, terdapat dana cadangan sebesar Rp 0,2 triliun yang siap direalokasi sehingga total anggaran realokasi mencapai Rp 16,8 triliun.

Menurut Agus Marto, realokasi tersebut dilakukan untuk menunjukkan komitmen pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. “Jadi itu adalah komitmen desentralisasi kebijakan fiskal pemerintah supaya di daerah mendapatkan jumlah yang lebih banyak dan bisa terhindar dibirokrasinya tidak perlu melewati kemendiknas tapi langsung transfer ke daerah,” imbuh Agus.

GURU TAK BER-UNPTK,PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI TERGANJAL

By Indah Septiyaning on 25 Januari 2010


Solo (Espos)–Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak memiliki nomor urut pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) akan terganjal dalam proses pencairan tunjangan profesi.
NUPTK merupakan nomor induk yang wajib dimiliki oleh semua guru, baik PNS maupun non-PNS.

Walau demikian, guru yang belum memiliki UNPTK berhak mengajukan sertifikasi. “Boleh saja guru tak punya UNPTK mengajukan sertifikasi, tapi akan terganjal saat pencairan,” ujar Kasi Pemetaan Mutu dan Supervisi Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jateng, Tartib Supriyadi SIP MIP saat dihubungi wartawan, Senin (25/1).

Jalur pembuatan NUPTK antara lain dimulai dari sekolah, Dikpora, Provinsi yakni LPMP kemudian pusat. Tartib menyatakan belum semua guru dan tenaga kependidikan memiliki UNPTK. Menurutnya, saat ini pedataan masih terus berjalan.

Sementara itu Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Solo, Sugiyanto menyatakan ketidaksediaan NUPTK tersebut tidak menghalangi pencairan tunjangan profesi di tahun lalu. “Tahun kemarin tunjangan bisa cair walau belum ada NUPTK. Yang jelas tidak ada larangan kepada guru yang belum punya NUPTK untuk mengajukan sertifikasi,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Dari data yang dimiliki Disdikpora Solo, di tahun 2010 ini terdapat 14.264 individu berdasarkan tingkat sekolah dan status NUPTK. Dari angka tersebut terdapat 944 individu berstatus NUPTK sedang diajukan, 12.545 diterima, 35 ditunda, 22 dibatalkan, 313 ditolak dan 405 ditunda karena tidak lengkap. Angka-angka tersebut mencakup tingkat sekolah TK, SD, SMP, SLB, SMA, MI, MTS dan MA.

Sugiyanto menambahkan sertifikasi tetap diprioritaskan kepada guru-guru berdasarkan golongan, masa kerja, usia , pendidikan dan juga prestasi.

TUNJANGAN UMUM BAGI PNS,ANGGOTA POLRI DAN ANGGOTA TNI

TUNJANGAN UMUM BAGI PNS, ANGGOTA POLRI DAN ANGGOTA TNI PDF Print E-mail
Written by dng
Monday, 24 May 2010 01:23

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT atas segala nikmat yang dilimpahkan kepada seluruh umat manusia, tak terkecuali kita yang ada di jajaran pemerintah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri maupun Anggota TNI. Salah satu nikmat dimaksud adalah telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-26/PB/2006 tanggal 14 Juni 2006 tentang Tata cara Pembayaran Tunjangan Umum Bagi PNS, Anggota Polri dan Anggota TNI dan terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-27/PB/2006 tanggal 22 Juni 2006

Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS, Anggota Polri dan Anggota TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan umum ditetapkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan produktivitas kerja

Tunjangan umum dimaksud dibayarkan setiap bulan. Besaran tunjangan umum bagi PNS (termasuk PNS Polri dan TNI) berbeda untuk tiap golongan. Golongan IV diberikan Rp 190.000,- ; Golongan III diberikan Rp 185.000,- serta Rp 180.000,- dan Rp 175.000,- masing-masing untuk golongan II dan I. Sedangkan untuk Anggota Polri dan TNI diberikan Rp 75.000,- untuk semua golongan/pangkat.

Dalam hal penghasilan PNS yang terdiri dari terdiri dari Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan termasuk tunjangan umum belum mencapai jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebelum dipotong iuran wajib PNS sesuai peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan diberikan tambahan tunjangan umum. Besarnya tambahan tunjangan umum yang diberikan adalah sebesar selisih antara Rp 1.000.000,- dikurangi jumlah penghasilan tersebut diatas.

Bagi calon PNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai guru sebelum tanggal 11 Mei 2006 dan telah menerima Tunjangan Tenaga Kependidikan, kepada yang bersangkutan tidak lagi diberikan tunjangan umum. Bagi CPNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai guru setelah tanggal 11 Mei 2006 diberikan tunjangan umum tanpa diberikan tunjangan tenaga kependidikan. Namun, dikemudian hari pegawai tersebut diangkat sebagai PNS, maka pegawai tersebut tidak berhak lagi atas tunjangan umum dan diberikan tunjangan tenaga kependidikan.

Tunjangan umum dan tambahan tunjangan umum diberikan terhitung mulai 1 Januari 2006 dan merupakan bagian dari gaji dan dicantumkan di daftar gaji sebelum kolom tunjangan khusus pajak. Tunjangan umum dan tambahan tunjangan umum menggunakan akun 511151 bagi PNS, akun 511193 bagi PNS di lingkungan Polri dan TNI dan 511244 bagi anggota Polri dan TNI. Untuk pengembalian Tunjangan Umum, menggunakan akun 423911 untuk tunjangan umum pada tahun anggaran lalu dan untuk tahun anggaran yang masih berjalan menggunakan akun 511151, 511193 dan 511244 sesuai dengan peruntukannya.

Tata cara pembayaran tunjangan umum dan tambahan tunjangan umum untuk PNS Daerah mengacu pada ketentuan yang berlaku pada pemerintah daerah.

Pemberian tunjangan umum dihentikan apabila PNS, Anggota Polri dan Anggota TNI diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian sedikit ulasan mengenai Tunjangan Umum. Semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan mengingatkan kita pada tujuan diberikannya tunjangan dimaksud.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TENTANG ALOKASI DANA TUNJANGAN KEPENDIDIKAN

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN



PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 175/PMK.07/2007


TENTANG


PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA TUNJANGAN KEPENDIDIKAN

TAHUN 2008 KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA


MENTERI KEUANGAN,


Menimbang


:


a.


bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemberian tunjangan kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 telah dialokasikan Dana Tunjangan Kependidikan;







b.


bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dipandang perlu untuk memberikan bantuan atas kenaikan tunjangan kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;







c.


bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Tunjangan Kependidikan Tahun 2008 Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;

Mengingat


:


1.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);







2.


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);







3.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);







4.


Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);







5.


Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);







6.


Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);







7.


Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);







8.


Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan;







9.


Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan


:


Hasil Rapat Kerja Pemerintah dengan Panitia Kerja Belanja ke Daerah DPR-RI pada tanggal 20 September sampai dengan 8 Oktober 2007 dalam rangka pembicaraan tingkat I/ pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta nota keuangannya;







MEMUTUSKAN:

Menetapkan


:


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA TUNJANGAN KEPENDIDIKAN TAHUN 2008 KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA.







Pasal 1







(1)


Dana Tunjangan Kependidikan diberikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota guna membantu keuangan daerah dalam rangka pemberian Tunjangan Kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.







(2)


Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan khusus untuk pendanaan belanja pegawai dalam rangka pemberian bantuan atas kenaikan tunjangan kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.







Pasal 2







(1)


Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bersumber dari anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.







(2)


Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.







(3)


Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam kelompok/pos Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.







Pasal 3







Rincian besarnya Dana Tunjangan Kependidikan Tahun 2008 untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.







Pasal 4







Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008.







Pasal 5







Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.







Pasal 6







(1)


Daerah penerima Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Tunjangan Kependidikan disertai dengan data jumlah guru per golongan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan Nasional c.q Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.







(2)


Laporan realisasi penggunaan Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.







Pasal 7







Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.







Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

































Ditetapkan di Jakarta
















pada tanggal 27 Desember 2007
















MENTERI KEUANGAN,


















































SRI MULYANI INDRAWATI

LAMPIRAN..............