Implikasi Pengalaman Sekolah Bertaraf Internasional
Implikasi Pengalaman Sekolah Bertaraf Internasional
(What Can We Learn?)
Bagaiama kita dapat belajar dari, dan menggunakan konsep SBI. Kalau Kemendiknas percaya bahwa sekolah R/SBI dapat mencapaikan pendidikan yang lebih bermutu, apakah itu hanya logikal (masuk akal)kalau standar itu menjadi Standar Sekolah Nasional dan menghapus diskriminasi dari konsep SBI (sekolah yang berbeda) yang Tidak Adil dan tidak Mengarah Ke Pemerataan Mutu Pendidikan Untuk Semua?
Kita perlu mengarah ke konsep Sekolah Bertaraf Nasional (SBN). Pasti semua sekolah SBN boleh mengarah ke mutu bertaraf internasional juga, mengapa tidak? Ini kemajauan. Membuat fondasi berbasis; Metodologi Terbaik dan mencari Cara Kita Dapat Mencapaikan Sarana Prasarana yang Manusiawi di Semua Sekolah di Indonesia...
Ayo, mari kita coba membantu merubah paradigmanya. Tetapi jelas perubahannya harus dilakukan di tingkat lapangan, solusi-solusi seperti SBI yang muncul dari manajemen pendidikan kita hanya meningkatkan frustrasi di lapangan luas kan? Dengan MBS dan Pembelajaran Aktif, yang tidak kena biaya dan adalah kuncinya pendidikan internasional yang bermutu kita dapat mulai. Misalnya satu isu yang disebut penting (di SBI), meningkatkan mutu pembelajaran bahasa Inggris dan perannya di sekolah, adalah isu yang lebih terkait niat, sikap, dan dedikasi daripada isu lain....
Mutu pendidikan-nya sangat tergantung guru atau dosen yang melaksanakan pembelajaran-nya. Di hampir semua sekolah atau kampus yang saya kunjungi ada guru atau dosen yang mengajar secara efektif dan berjuang untuk mengajak pelajarnya aktif dalam proses pembelajaran. Ini sangat tergantung kemampuan (dan kepedulian) pendidiknya secara masing-masing. - Inilah adalah maslahnya.
Saya sudah menyaksikan pembelajaran di sekolah kecil di desa, misalnya di Pacitan yang hebat sekali. Saya juga sering menyaksikan metodologi di sekolah favorit di Jakarta saja yang mengingatkan saya mengenai metodologi yang sudah digunakan 27 tahun yang lalu, waktu saya baru datang ke indonesia (100% Hafalan & Pelajar Duduk Manis :-).
Walapun saya tidak setuju dengan kebijakan R/SBI dilaksanakan sekarang dengan puluhan ribu sekolah yang masih dalam keadaan rusak atau ambruk, dan fasilitas dasar tidak ada di banyak sekali sekolah lain (sangat tidak adil), sebenarnya ada beberapa isu yang muncul dari pengalaman coba mengarah ke sekolah bertaraf internasional yang mempunyai beberapa implikasi untuk kurikulum dan bentuk sekolah umum masa depan (untuk semua), maupun reaksi rakyat pada umum juga mencirmankan keinginan rakyat untuk meninggalakan model sekolah yang lama.
Masalah kita (menurut saya) adalah kita belum mempunyai model untuk sekolah bertaraf nasional yang sesuai zaman. Kita juga belum mempunyai fondasi pendidikan yang jelas termasuk, filosofi, metodologi yang tepat, atau cara kita dapat melaksanakan pendidikan yang bermutu dengan kurikulum yang ada, apalagi dengan sistem penilaian yang kayaknya susah dirubah :-) Tetapi kita masih bisa berhasil.... :-)
Senin, 27 September 2010
SD berani Tetapkan Standar Kelulusan
sd berani tetapkan standar kelulusan
Sumber: Kompas.Com
JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah SD di daerah menetapkan standar minimal kelulusan ujian akhir sekolah berstandar nasuional (UASBN) seperti yang ditetapkan pemerintah pusat pada pelaksanaan ujian nasional (UN) SMP dan SMA. Penetapan tersebut ada yang murni inisiatif sekolah, tetapi ada juga karena sudah diputuskan oleh dinas pendidikan setempat.
Rudi MS, guru SDN Cikoneng, Kabupaten Bogor, Rabu (21/4/2010), mengatakan, kriteria kelulusan diimbau untuk menyamai nilai minimal ujian nasional (UN) SMP yakni 5,5. Sekolah ini selalu menetapkan nilai minimal kelulusan 5,5 yang sudah disosialisasikan pada siswa dan orang tua murid sejak tiga bulan lalu.
Sudiyanto, Kepala SDN Kartamulia 1 Sukamara, Kalimantan Tengah, mengatakan sekolah-sekolah diimbau unit pelaksana teknis dinas pendidikan setempat untuk menetapkan standar kelulusan minimal 5,5. Tidak ada perintah resmi, tetapi di tempat kami menetapkan standar seperti UN SMP yakni 5,5. Tujuannya supaya lulusan dari sekolah kami mudah menyesuaikan diri di SMP, jelas Sudiyanto.
Sebanyak delapan siswa di sekolah ini, kata Sudiyanto, mendapat pelajaran tambahan usai pulang sekolah selama tiga kali seminggu. Para siswa diajar secara bergantian oleh guru sejak tiga bulan lalu khusus untuk mata pelajaran UASBN.
Dari hasil uji coba atau try out yang dibuat sesuai standar UASBN, nilai yang diraih siswa melampaui nilai minimal. Kami merasa siap saja menerapkan standar kelulusan 5,5, ujar Sudiyanto.
Sumber: Kompas.Com
JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah SD di daerah menetapkan standar minimal kelulusan ujian akhir sekolah berstandar nasuional (UASBN) seperti yang ditetapkan pemerintah pusat pada pelaksanaan ujian nasional (UN) SMP dan SMA. Penetapan tersebut ada yang murni inisiatif sekolah, tetapi ada juga karena sudah diputuskan oleh dinas pendidikan setempat.
Rudi MS, guru SDN Cikoneng, Kabupaten Bogor, Rabu (21/4/2010), mengatakan, kriteria kelulusan diimbau untuk menyamai nilai minimal ujian nasional (UN) SMP yakni 5,5. Sekolah ini selalu menetapkan nilai minimal kelulusan 5,5 yang sudah disosialisasikan pada siswa dan orang tua murid sejak tiga bulan lalu.
Sudiyanto, Kepala SDN Kartamulia 1 Sukamara, Kalimantan Tengah, mengatakan sekolah-sekolah diimbau unit pelaksana teknis dinas pendidikan setempat untuk menetapkan standar kelulusan minimal 5,5. Tidak ada perintah resmi, tetapi di tempat kami menetapkan standar seperti UN SMP yakni 5,5. Tujuannya supaya lulusan dari sekolah kami mudah menyesuaikan diri di SMP, jelas Sudiyanto.
Sebanyak delapan siswa di sekolah ini, kata Sudiyanto, mendapat pelajaran tambahan usai pulang sekolah selama tiga kali seminggu. Para siswa diajar secara bergantian oleh guru sejak tiga bulan lalu khusus untuk mata pelajaran UASBN.
Dari hasil uji coba atau try out yang dibuat sesuai standar UASBN, nilai yang diraih siswa melampaui nilai minimal. Kami merasa siap saja menerapkan standar kelulusan 5,5, ujar Sudiyanto.
Senin, 20 September 2010
PENDIDIKAN PROFESI GURU MASIH TERBATAS
Pendidikan Profesi Guru Masih Terbatas
Selasa, 14 September 2010 | 03:23 WIB
www.kompas.com
Jakarta, Kompas - Pendidikan profesi guru selama enam bulan atau satu tahun di lembaga pendidikan tenaga kependidikan masih dijalankan secara terbatas. Padahal, kebutuhan guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru profesional sudah mendesak.
Pada saat pemerintah berencana memulai pendidikan profesi guru (PPG)—yang terbuka untuk lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) negeri dan swasta—tahun ini izin penyelenggaraannya di perguruan tinggi swasta justru belum keluar.
”Sampai saat ini izin penyelenggaraannya belum keluar. Padahal, LPTK yang memenuhi syarat sudah diseleksi,” kata Bendahara Asosiasi LPTK Swasta Indonesia Muhdi.
Meski demikian, Muhdi menegaskan, PPG tetap harus segera dilaksanakan karena telah diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen. Hingga tahun 2014 nanti jumlah guru yang pensiun mencapai 206.408 orang.
Tidak semua guru dapat memperoleh sertifikat pendidik lewat program sertifikasi dengan penilaian portofolio. Padahal, para guru nantinya hanya bisa mengajar sesuai sertifikat pendidik yang diperolehnya. Guru TK dan SD akan menjadi guru kelas, sedangkan guru mata pelajaran harus mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Bedjo Sujanto, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Senin (13/9), menjelaskan, PPG menjalankan LPTK sesuai kuota dari pemerintah. Program ini sudah dimulai tahun lalu, tetapi baru untuk guru dalam jabatan.
Tahun lalu UNJ menjalankan PPG untuk 80 guru. Program dijalankan setahun bagi guru Bimbingan Konseling dan Matematika.
”Pendidikan profesi guru baru untuk guru yang sudah ada. Untuk umum, yakni lulusan sarjana pendidikan dan nonkependidikan, belum dibuka,” ujar Bedjo.
Guru mata pelajaran mengikuti pendidikan profesi selama satu tahun. Adapun guru SD hanya enam bulan karena menjadi guru kelas.
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab mengatakan, PPG di kampus ini sudah dilaksanakan untuk 148 guru SD. Para guru itu mendapat beasiswa dari pemerintah. (ELN)
Selasa, 14 September 2010 | 03:23 WIB
www.kompas.com
Jakarta, Kompas - Pendidikan profesi guru selama enam bulan atau satu tahun di lembaga pendidikan tenaga kependidikan masih dijalankan secara terbatas. Padahal, kebutuhan guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru profesional sudah mendesak.
Pada saat pemerintah berencana memulai pendidikan profesi guru (PPG)—yang terbuka untuk lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) negeri dan swasta—tahun ini izin penyelenggaraannya di perguruan tinggi swasta justru belum keluar.
”Sampai saat ini izin penyelenggaraannya belum keluar. Padahal, LPTK yang memenuhi syarat sudah diseleksi,” kata Bendahara Asosiasi LPTK Swasta Indonesia Muhdi.
Meski demikian, Muhdi menegaskan, PPG tetap harus segera dilaksanakan karena telah diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen. Hingga tahun 2014 nanti jumlah guru yang pensiun mencapai 206.408 orang.
Tidak semua guru dapat memperoleh sertifikat pendidik lewat program sertifikasi dengan penilaian portofolio. Padahal, para guru nantinya hanya bisa mengajar sesuai sertifikat pendidik yang diperolehnya. Guru TK dan SD akan menjadi guru kelas, sedangkan guru mata pelajaran harus mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Bedjo Sujanto, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Senin (13/9), menjelaskan, PPG menjalankan LPTK sesuai kuota dari pemerintah. Program ini sudah dimulai tahun lalu, tetapi baru untuk guru dalam jabatan.
Tahun lalu UNJ menjalankan PPG untuk 80 guru. Program dijalankan setahun bagi guru Bimbingan Konseling dan Matematika.
”Pendidikan profesi guru baru untuk guru yang sudah ada. Untuk umum, yakni lulusan sarjana pendidikan dan nonkependidikan, belum dibuka,” ujar Bedjo.
Guru mata pelajaran mengikuti pendidikan profesi selama satu tahun. Adapun guru SD hanya enam bulan karena menjadi guru kelas.
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab mengatakan, PPG di kampus ini sudah dilaksanakan untuk 148 guru SD. Para guru itu mendapat beasiswa dari pemerintah. (ELN)
59.000 GURU TERIMA TUNJANGAN
59.000 Guru Terima Tunjangan
Rabu, 15 September 2010 | 15:09 WIB
www.kompas.com
Surabaya, Kompas - Setelah menanti berbulan-bulan, akhirnya sejumlah tunjangan guru yang disalurkan melalui dana dekonsentrasi dicairkan. Umumnya dana dapat diterima pertengahan September ini.
Tunjangan yang dicairkan melalui dana dekonsentrasi ini adalah tunjangan profesi pendidik (TPP), tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus guru di daerah terpencil. Secara keseluruhan, penerima ketiga tunjangan ini di Jatim mencapai 59.000 orang dengan alokasi anggaran Rp 147.111.116.880.
Untuk TPP 7.242 guru non-pegawai negeri sipil (PNS) yang disertifikasi pada 2006-2008, tersedia anggaran Rp 69.507.716.880. Adapun alokasi anggaran tunjangan fungsional untuk 50.445 guru non- PNS yang belum disertifikasi mencapai Rp 66.587.400.000. Tunjangan fungsional sebesar Rp 22.000 per bulan dan dibayar setiap enam bulan. Sementara tunjangan khusus guru daerah terpencil disiapkan untuk 1.360 guru di Jatim dengan alokasi Rp 11.016.000.000.
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Jatim Nur Srimastutik pada Selasa (14/9) di Surabaya mengatakan, pencairan sesungguhnya sudah dilakukan pada Rabu (8/9). Guru bisa mengambil buku tabungan dan kartu ATM di Bank Mandiri. Rekening untuk pencairan tunjangan sudah dibuka dengan pengajuan Dinas Pendidikan Jatim.
PENCAIRAN TERTUNDA
Namun, liburan Idul Fitri menunda pencairan. Lagi pula, tidak semua guru mengetahui tunjangan yang sudah cair ini. Di Surabaya, kata Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh, buku rekening dibagikan sesuai dengan wilayah.
Guru dari sekolah di wilayah selatan dapat mengambilnya di SMK Negeri 6, dari wilayah timur di SMKN 5, dari utara di SMA Barunawati, dan dari barat di SMK St Louis di Jalan Tidar pada Rabu dan Kamis (15- 16/9) pukul 08.00-13.00. Para guru cukup membawa salinan kartu tanda penduduk sebagai bukti diri.
Adapun mengenai guru-guru yang disertifikasi pada 2009, kata Nur Srimastutik, Dinas Pendidikan Jatim masih memverifikasi tanggal lahir dan data guru yang pensiun, meninggal, atau sudah tidak aktif mengajar. "Surat keputusan (SK) dan anggaran sudah siap, tetapi kami masih mengerjakan verifikasi data," katanya.
Sampai kemarin, baru 17 kabupaten/kota yang sudah menyerahkan hasil verifikasi data guru sertifikasi 2009, yang mencapai 10.241 orang.
Yusuf menambahkan, guru-guru diharapkan untuk bersabar. Hal terpenting, SK menetapkan tunjangan diberikan mulai Januari 2010 sehingga TPP dicairkan secara rapel mulai awal 2010.
Koordinator Penerima TPP Jatim Wisnu Pradata kemarin menambahkan, guru tetap berharap TPP dicairkan sesegera mungkin. Bahkan semestinya, TPP guru sertifikasi 2009 bisa dicairkan bersama dengan yang lain. (INA)
Penulis: INA
Rabu, 15 September 2010 | 15:09 WIB
www.kompas.com
Surabaya, Kompas - Setelah menanti berbulan-bulan, akhirnya sejumlah tunjangan guru yang disalurkan melalui dana dekonsentrasi dicairkan. Umumnya dana dapat diterima pertengahan September ini.
Tunjangan yang dicairkan melalui dana dekonsentrasi ini adalah tunjangan profesi pendidik (TPP), tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus guru di daerah terpencil. Secara keseluruhan, penerima ketiga tunjangan ini di Jatim mencapai 59.000 orang dengan alokasi anggaran Rp 147.111.116.880.
Untuk TPP 7.242 guru non-pegawai negeri sipil (PNS) yang disertifikasi pada 2006-2008, tersedia anggaran Rp 69.507.716.880. Adapun alokasi anggaran tunjangan fungsional untuk 50.445 guru non- PNS yang belum disertifikasi mencapai Rp 66.587.400.000. Tunjangan fungsional sebesar Rp 22.000 per bulan dan dibayar setiap enam bulan. Sementara tunjangan khusus guru daerah terpencil disiapkan untuk 1.360 guru di Jatim dengan alokasi Rp 11.016.000.000.
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Jatim Nur Srimastutik pada Selasa (14/9) di Surabaya mengatakan, pencairan sesungguhnya sudah dilakukan pada Rabu (8/9). Guru bisa mengambil buku tabungan dan kartu ATM di Bank Mandiri. Rekening untuk pencairan tunjangan sudah dibuka dengan pengajuan Dinas Pendidikan Jatim.
PENCAIRAN TERTUNDA
Namun, liburan Idul Fitri menunda pencairan. Lagi pula, tidak semua guru mengetahui tunjangan yang sudah cair ini. Di Surabaya, kata Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh, buku rekening dibagikan sesuai dengan wilayah.
Guru dari sekolah di wilayah selatan dapat mengambilnya di SMK Negeri 6, dari wilayah timur di SMKN 5, dari utara di SMA Barunawati, dan dari barat di SMK St Louis di Jalan Tidar pada Rabu dan Kamis (15- 16/9) pukul 08.00-13.00. Para guru cukup membawa salinan kartu tanda penduduk sebagai bukti diri.
Adapun mengenai guru-guru yang disertifikasi pada 2009, kata Nur Srimastutik, Dinas Pendidikan Jatim masih memverifikasi tanggal lahir dan data guru yang pensiun, meninggal, atau sudah tidak aktif mengajar. "Surat keputusan (SK) dan anggaran sudah siap, tetapi kami masih mengerjakan verifikasi data," katanya.
Sampai kemarin, baru 17 kabupaten/kota yang sudah menyerahkan hasil verifikasi data guru sertifikasi 2009, yang mencapai 10.241 orang.
Yusuf menambahkan, guru-guru diharapkan untuk bersabar. Hal terpenting, SK menetapkan tunjangan diberikan mulai Januari 2010 sehingga TPP dicairkan secara rapel mulai awal 2010.
Koordinator Penerima TPP Jatim Wisnu Pradata kemarin menambahkan, guru tetap berharap TPP dicairkan sesegera mungkin. Bahkan semestinya, TPP guru sertifikasi 2009 bisa dicairkan bersama dengan yang lain. (INA)
Penulis: INA
GURU SD TERTINGGAL
Guru SD Tertinggal
Senin, 20 September 2010 | 03:17 WIB
www.kompas.com
Jakarta, Kompas - Guru-guru di jenjang sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang berperan besar untuk mendukung pendidikan dasar berkualitas justru tertinggal secara kualifikasi akademik. Bahkan, dari sekitar 1,48 juta guru SD yang ada saat ini, sekitar 25 persennya berpendidikan SMA.
Guru SD lainnya, sekitar 48 persen berkualifikasi akademik diploma 2 (D-2). Adapun yang telah memenuhi syarat sesuai UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan guru SD minimal D-4/S-1 baru sekitar 24 persen.
Suparman, Ketua Federasi Guru Independen Indonesia, di Jakarta, Minggu (19/9), mengatakan, peningkatan mutu guru tidak hanya berhenti dengan meningkatkan kualifikasi akademik guru seperti yang diprogramkan pemerintah tuntas tahun 2015 nanti. ”Yang penting, bagaimana guru-guru Indonesia itu selalu memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelatihan secara berkelanjutan,” kata Suparman.
Menurut Suparman yang juga Koordinator Education Forum, meningkatkan kualitas guru dan fasilitas sekolah harus dilakukan dalam rangka memenuhi hak anak. Sebab, anak-anak bangsa berhak mendapatkan layanan pendidikan yang menyenangkan serta sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan si anak.
Secara terpisah, S Hamid Hasan, pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia, mengatakan, dengan kondisi guru yang masih jauh dari kualifikasi profesional tersebut, terutama di SD, proses pembelajaran yang seharusnya diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, dan menyenangkan masih jauh dari harapan. Begitu pun suasana pendidikan yang menantang dan memotivasi siswa untuk kreatif belum dapat diterapkan.
Dalam pertemuan bloger Kompasiana, beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, ada paradigma yang salah dalam memandang pendidikan di jenjang SD yang siswanya sekitar 80 persen dari total siswa di Indonesia. ”Yang pintar-pintar banyak lebih tertarik ngurusin perguruan tinggi. Yang SD dibilang enggak penting diurus orang pintar. Justru di SD yang jadi fondasi paling penting ini harus diisi dengan orang-orang pilihan,” kata Nuh.
Secara nasional, akses anak usia 7-12 tahun bersekolah sudah semakin bagus. Bahkan, kesenjangan jumlah siswa termiskin dan terkaya di SD juga sudah tidak ada masalah.
Nuh mengatakan, kualitas pendidikan di semua jenjang mesti mendapat perhatian. Penguatan mutu di tingkat SD akan mendukung kemajuan pendidikan di jenjang berikutnya.
KURIKULUM BERAT
Suparman menambahkan, penguatan pendidikan di SD tidak hanya bergantung pada peningkatan kualitas dan profesionalisme guru. Pemerintah juga mesti membangun sistem yang membuat pembelajaran di sekolah berpihak pada anak.
Pendidikan di SD yang merupakan pendidikan dasar tingkat pertama, ujar Suparman, semestinya menjadi fondasi untuk membentuk watak dan karakter anak-anak menjadi manusia pembelajar. Jika terjadi kesalahan di tahap ini, pendidikan di jenjang selanjutnya juga akan terganggu karena mesti fokus lagi pada kemampuan-kemampuan dasar yang mestinya sudah dimatangkan di SD.
Kurikulum SD saat ini terlalu banyak beban mata pelajaran. Di SD ada sekitar 10 mata pelajaran.
Pembelajaran yang berlangsung di jenjang SD justru menitikberatkan pada kemampuan kognitif. Ditambah lagi dengan adanya kebijakan ujian akhir sekolah berstandar nasional atau semacam UN di jenjang SD, fokus pembelajaran di SD mengejar supaya anak mampu lulus. (ELN)
Senin, 20 September 2010 | 03:17 WIB
www.kompas.com
Jakarta, Kompas - Guru-guru di jenjang sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang berperan besar untuk mendukung pendidikan dasar berkualitas justru tertinggal secara kualifikasi akademik. Bahkan, dari sekitar 1,48 juta guru SD yang ada saat ini, sekitar 25 persennya berpendidikan SMA.
Guru SD lainnya, sekitar 48 persen berkualifikasi akademik diploma 2 (D-2). Adapun yang telah memenuhi syarat sesuai UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan guru SD minimal D-4/S-1 baru sekitar 24 persen.
Suparman, Ketua Federasi Guru Independen Indonesia, di Jakarta, Minggu (19/9), mengatakan, peningkatan mutu guru tidak hanya berhenti dengan meningkatkan kualifikasi akademik guru seperti yang diprogramkan pemerintah tuntas tahun 2015 nanti. ”Yang penting, bagaimana guru-guru Indonesia itu selalu memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelatihan secara berkelanjutan,” kata Suparman.
Menurut Suparman yang juga Koordinator Education Forum, meningkatkan kualitas guru dan fasilitas sekolah harus dilakukan dalam rangka memenuhi hak anak. Sebab, anak-anak bangsa berhak mendapatkan layanan pendidikan yang menyenangkan serta sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan si anak.
Secara terpisah, S Hamid Hasan, pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia, mengatakan, dengan kondisi guru yang masih jauh dari kualifikasi profesional tersebut, terutama di SD, proses pembelajaran yang seharusnya diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, dan menyenangkan masih jauh dari harapan. Begitu pun suasana pendidikan yang menantang dan memotivasi siswa untuk kreatif belum dapat diterapkan.
Dalam pertemuan bloger Kompasiana, beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, ada paradigma yang salah dalam memandang pendidikan di jenjang SD yang siswanya sekitar 80 persen dari total siswa di Indonesia. ”Yang pintar-pintar banyak lebih tertarik ngurusin perguruan tinggi. Yang SD dibilang enggak penting diurus orang pintar. Justru di SD yang jadi fondasi paling penting ini harus diisi dengan orang-orang pilihan,” kata Nuh.
Secara nasional, akses anak usia 7-12 tahun bersekolah sudah semakin bagus. Bahkan, kesenjangan jumlah siswa termiskin dan terkaya di SD juga sudah tidak ada masalah.
Nuh mengatakan, kualitas pendidikan di semua jenjang mesti mendapat perhatian. Penguatan mutu di tingkat SD akan mendukung kemajuan pendidikan di jenjang berikutnya.
KURIKULUM BERAT
Suparman menambahkan, penguatan pendidikan di SD tidak hanya bergantung pada peningkatan kualitas dan profesionalisme guru. Pemerintah juga mesti membangun sistem yang membuat pembelajaran di sekolah berpihak pada anak.
Pendidikan di SD yang merupakan pendidikan dasar tingkat pertama, ujar Suparman, semestinya menjadi fondasi untuk membentuk watak dan karakter anak-anak menjadi manusia pembelajar. Jika terjadi kesalahan di tahap ini, pendidikan di jenjang selanjutnya juga akan terganggu karena mesti fokus lagi pada kemampuan-kemampuan dasar yang mestinya sudah dimatangkan di SD.
Kurikulum SD saat ini terlalu banyak beban mata pelajaran. Di SD ada sekitar 10 mata pelajaran.
Pembelajaran yang berlangsung di jenjang SD justru menitikberatkan pada kemampuan kognitif. Ditambah lagi dengan adanya kebijakan ujian akhir sekolah berstandar nasional atau semacam UN di jenjang SD, fokus pembelajaran di SD mengejar supaya anak mampu lulus. (ELN)
GURU PERTANYAKAN DANA TUNJANGAN PROFESI
Guru Pertanyakan Dana Tunjangan Profesi
Senin, 20 September 2010 | 03:45 WIB
www.kompas.com
Medan, Kompas - Desakan pencairan dana tunjangan profesi guru Kota Medan terus mengalir. Para guru mendesak Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut agar tidak perlu menunggu semua evaluasi data guru rampung baru mencairkan dana tunjangan profesi itu.
”Ini, kan ada sekitar 4.000 guru. Anggota kami saja 3.400 guru. Tentu tidak semua datanya belum lengkap. Yang datanya sudah lengkap, sebaiknya uang tunjangan profesinya segera diberikan. Yang belum lengkap, menyusul,” kata Lodden Ritonga, Ketua Forum Guru Medan Korban Sertifikasi 2008 (FGMKS 2008), di Medan, Minggu (19/9).
Apabila dalam dua atau tiga hari ini belum juga ada pencairan dana tunjangan profesi guru, Lodden berencana mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk audiensi. Apabila belum ada hasil juga, dia akan mengerahkan massa untuk berunjuk rasa.
Sementara itu, Ketua Forum Guru Kota Medan Jannnur Tambunan menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), seharusnya dana tunjangan profesi itu dicairkan pada Juni 2010. SK Dirjen PMPTK itu mengamanatkan, pertama, memberi tunjangan profesi setiap bulan terhitung mulai Januari 2010 yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Kedua, anggaran tunjangan profesi dibebankan pada dana dekonsentrasi sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010.
Dia menambahkan, para guru di Kota Medan telah menerima surat keputusan dan telah melengkapi berkas pada bulan Juli. Semestinya dinas pendidikan langsung dapat mengolahkan karena teknologi sudah maju.
Para guru yang belum mendapat dana tunjangan profesi tersebut beragam, mulai dari angkatan tahun 2006 sampai angkatan 2009. Dana yang harus dibayar mencapai Rp 57 miliar.
Untuk guru yang baru mendapat surat keputusan pada tahun 2010, dananya akan dibayar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Adapun untuk guru yang mendapat surat keputusan sebelum tahun 2010, dananya akan dicairkan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.
Sekretaris Daerah Kota Medan Fitriyus menjelaskan, puhaknya telah mencairkan dana tersebut melalui bagian keuangan pada Rabu (25/9) setelah mendapat laporan mengenai desakan pembayaran dana tunjangan profesi tersebut.
”Semestinya dana tersebut sudah sampai ke rekening para guru,” ujarnya.
Kenyataannya, belum ada guru yang menerimanya. (MHF)
Senin, 20 September 2010 | 03:45 WIB
www.kompas.com
Medan, Kompas - Desakan pencairan dana tunjangan profesi guru Kota Medan terus mengalir. Para guru mendesak Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut agar tidak perlu menunggu semua evaluasi data guru rampung baru mencairkan dana tunjangan profesi itu.
”Ini, kan ada sekitar 4.000 guru. Anggota kami saja 3.400 guru. Tentu tidak semua datanya belum lengkap. Yang datanya sudah lengkap, sebaiknya uang tunjangan profesinya segera diberikan. Yang belum lengkap, menyusul,” kata Lodden Ritonga, Ketua Forum Guru Medan Korban Sertifikasi 2008 (FGMKS 2008), di Medan, Minggu (19/9).
Apabila dalam dua atau tiga hari ini belum juga ada pencairan dana tunjangan profesi guru, Lodden berencana mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk audiensi. Apabila belum ada hasil juga, dia akan mengerahkan massa untuk berunjuk rasa.
Sementara itu, Ketua Forum Guru Kota Medan Jannnur Tambunan menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), seharusnya dana tunjangan profesi itu dicairkan pada Juni 2010. SK Dirjen PMPTK itu mengamanatkan, pertama, memberi tunjangan profesi setiap bulan terhitung mulai Januari 2010 yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Kedua, anggaran tunjangan profesi dibebankan pada dana dekonsentrasi sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010.
Dia menambahkan, para guru di Kota Medan telah menerima surat keputusan dan telah melengkapi berkas pada bulan Juli. Semestinya dinas pendidikan langsung dapat mengolahkan karena teknologi sudah maju.
Para guru yang belum mendapat dana tunjangan profesi tersebut beragam, mulai dari angkatan tahun 2006 sampai angkatan 2009. Dana yang harus dibayar mencapai Rp 57 miliar.
Untuk guru yang baru mendapat surat keputusan pada tahun 2010, dananya akan dibayar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Adapun untuk guru yang mendapat surat keputusan sebelum tahun 2010, dananya akan dicairkan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.
Sekretaris Daerah Kota Medan Fitriyus menjelaskan, puhaknya telah mencairkan dana tersebut melalui bagian keuangan pada Rabu (25/9) setelah mendapat laporan mengenai desakan pembayaran dana tunjangan profesi tersebut.
”Semestinya dana tersebut sudah sampai ke rekening para guru,” ujarnya.
Kenyataannya, belum ada guru yang menerimanya. (MHF)
Guru, Kunci Sukses Pendidikan Dasar
Guru, Kunci Sukses Pendidikan Dasar
Senin, 20 September 2010 | 19:41 WIB
M.LATIEF
JAKARTA, KOMPAS.com - Kesuksesan pendidikan dasar bukan sekadar menghadirkan anak-anak usia wajib belajar secara fisik di sekolah. Tantangan terberat justru memastikan anak-anak usia wajib belajar ini mendapatkan layanan pendidikan bermutu yang membuat mereka mampu mencapai tujuan belajar, menyelesaikan sekolah, dan memiliki kemampuan menghadapi masa depan.
"Untuk mencapai pendidikan dasar berkualitas di suatu negara, guru punya peran penting. Kita butuh guru yang terlatih baik dan memiliki motivasi tinggi," kata Hubert Gijzen, Direktur Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) Perwakilan Kantor Jakarta dalam pembukaan program pelatihan guru internasional E-9 (sembilan negara berpenduduk terbanyak di dunia) di Jakarta, Senin (20/9/2010).
Pelatihan diikuti 320 guru didari empat negara E-9 yakni Indonesia, Mesir, Bangladesh, dan Meksiko. Adapun China, India, Pakistan, Brazil, dan Nigeria tidak mengirimkan perwakilan.
Gijzen menambahkan kebijakan pemerintah Indonesia yang mereformasi guru merupakan langkah yang tepat. Fokus pada peningkatan mutu dan profesionalisme guru dapat mendorong tercapainya pendidikan untuk semua, termasuk di daerah-darah yang terpecnil dan kelompok yang termarginalkan.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menambahkan para guru dari negara E-9 yang memiliki masalah dan tantangan pendidikan yang sama tersebut bisa saling belajar untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan motivasi diri.
Penulis: Ester Lince Napitupulu | Editor: I Made Asdhiana
Senin, 20 September 2010 | 19:41 WIB
M.LATIEF
JAKARTA, KOMPAS.com - Kesuksesan pendidikan dasar bukan sekadar menghadirkan anak-anak usia wajib belajar secara fisik di sekolah. Tantangan terberat justru memastikan anak-anak usia wajib belajar ini mendapatkan layanan pendidikan bermutu yang membuat mereka mampu mencapai tujuan belajar, menyelesaikan sekolah, dan memiliki kemampuan menghadapi masa depan.
"Untuk mencapai pendidikan dasar berkualitas di suatu negara, guru punya peran penting. Kita butuh guru yang terlatih baik dan memiliki motivasi tinggi," kata Hubert Gijzen, Direktur Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) Perwakilan Kantor Jakarta dalam pembukaan program pelatihan guru internasional E-9 (sembilan negara berpenduduk terbanyak di dunia) di Jakarta, Senin (20/9/2010).
Pelatihan diikuti 320 guru didari empat negara E-9 yakni Indonesia, Mesir, Bangladesh, dan Meksiko. Adapun China, India, Pakistan, Brazil, dan Nigeria tidak mengirimkan perwakilan.
Gijzen menambahkan kebijakan pemerintah Indonesia yang mereformasi guru merupakan langkah yang tepat. Fokus pada peningkatan mutu dan profesionalisme guru dapat mendorong tercapainya pendidikan untuk semua, termasuk di daerah-darah yang terpecnil dan kelompok yang termarginalkan.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menambahkan para guru dari negara E-9 yang memiliki masalah dan tantangan pendidikan yang sama tersebut bisa saling belajar untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan motivasi diri.
Penulis: Ester Lince Napitupulu | Editor: I Made Asdhiana
Minggu, 05 September 2010
STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Menurut PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
Sementara itu, menurut Ayat (4) Pasal 62 PP No. 19 Tahun 2003, biaya operasi satuan pendidikan meliputi biaya berikut.
a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lainnya.
Walaupun dalam pasal ini biaya operasi hanya didefinisikan ke dalam tiga kelompok biaya, namun ada sebagian biaya investasi yang juga dapat dikeluarkan setiap tahun yaitu biaya depreasiasi (sebagai penyisihan dari investasi) dan dapat bersifat tunai. Dana ini merupakan penyisihan untuk investasi di masa yang akan datang misalnya dana untuk pembelian buku (karena buku diasumsikan berusia 5 tahun, dana tersebut dapat dibelanjakankan per tahun sejumlah 20% dari dana keseluruhan), dana untuk memperbaharui gedung maupunperalatan. Penggunaan dana depresiasi ini dapat berupa pembangunan gedung baru atau renovasi berat gedung lama, maupun pembelian peralatan baru. Namun perhitungan biaya investasi tidak diperhitungkan dalam Standar
Biaya Operasi Pendidikan.
Untuk keperluan perhitungan standar biaya operasi dalam naskah ini, biaya operasi dibagi ke dalam dua kelompok, menjadi biaya pegawai dan biaya bukan-pegawai. Perhitungan standar biaya operasi ini didasarkan pada kebutuhan biaya minimal untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah. Standar biaya operasi disusun berdasarkan peraturan yang berlaku serta masukan dari berbagai tim standar pendidikan lainnya.
Biaya bukan-pegawai terdiri atas: (i) Alat Tulis Sekolah (ATS)/bahan habis pakai, (ii) Rapat-rapat, (iii) Transpor/perjalanan dinas, (iv) Penilaian, (v) Daya dan jasa, (vi) Pemeliharaan sarana dan prasarana, (vii) Pendukung pembinaan siswa.
ATS/bahan habis pakai
Biaya ATS meliputi biaya minimal bagi seluruh pengeluaran sekolah untuk alat tulis yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran. ATS untuk pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran mencakup: pensil, pena, toner/tinta printer, tinta stempel, penghapus pensil, penghapus tinta, buku tulis, buku administrasi, buku polio, kertas HVS, kertas karbon, penggaris, amplop, stepler kecil dan isi, stepler besar dan isi, pemotong/cutter, gunting, lem, lakban, selotip, kotak P3K dan isi, set alat jahit, tali rapia, buku raport siswa, buku rencana pembelajaran, buku absen, buku nilai, karton manila, kapur tulis, penghapus papan tulis, penggaris papan tulis, bahan praktikum IPA (SD s/d SMA), bahan praktikum IPS (SMP dan SMA), bahan praktikum bahasa (SMP dan SMA), bahan praktikum komputer (SD s/d SMA), bahan praktikum ketrampilan (SMP dan SMA) kartu anggota perpustakaan, kartu buku, foto copy, kertas warna, cat poster, spidol
Rapat-rapat
Biaya rapat adalah biaya minimal yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan rapat-rapat bagi keperluan sekolah. Rapat-rapat ini meliputi rapat penerimaan siswa baru, rapat evaluasi semester siswa, rapat kenaikan kelas, rapat kelulusan, rapat pemecahan masalah, rapat koordinasi, rapat wali murid.
Transpor/perjalanan dinas
Biaya transpor/perjalanan dinas adalah biaya yang dikeluarkan untuk berbagai keperluan dinas baik dalam kota maupun luar kota.
Penilaian
Biaya penilaian mencakup berbagai biaya minimal yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan ujian dan evaluasi siswa, yaitu: ulangan umum kelas I s/d III, ujian akhir tertulis, penyusunan soal UAS, penyusunan soal ulangan umum.
Daya dan jasa
Biaya daya dan jasa adalah biaya minimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah, mencakup biaya listrik, telepon dan air.
Pemeliharaan sarana dan prasarana
Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah adalah biaya minimal untuk mempertahankan kualitas sekolah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar yaitu mencakup bahan dan alat kebersihan, pengecatan gedung/pagar, penggantian genteng yang rusak, perbaikan atau penggantian kunci, pemeliharaan meubel, pemeliharaan peralatan.
Pendukung pembinaan siswa
Biaya pendukung pembinaan siswa adalah biaya minimal untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang mencakup Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), pembinaan prestasi olah raga, pembinaan prestasi kesenian, cerdas-cermat, perpisahan kelas terakhir, dan pembinaan kegiatan keagamaan
Diposkan oleh kurnianto di Senin, Januari 04, 2010
Menurut PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
Sementara itu, menurut Ayat (4) Pasal 62 PP No. 19 Tahun 2003, biaya operasi satuan pendidikan meliputi biaya berikut.
a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lainnya.
Walaupun dalam pasal ini biaya operasi hanya didefinisikan ke dalam tiga kelompok biaya, namun ada sebagian biaya investasi yang juga dapat dikeluarkan setiap tahun yaitu biaya depreasiasi (sebagai penyisihan dari investasi) dan dapat bersifat tunai. Dana ini merupakan penyisihan untuk investasi di masa yang akan datang misalnya dana untuk pembelian buku (karena buku diasumsikan berusia 5 tahun, dana tersebut dapat dibelanjakankan per tahun sejumlah 20% dari dana keseluruhan), dana untuk memperbaharui gedung maupunperalatan. Penggunaan dana depresiasi ini dapat berupa pembangunan gedung baru atau renovasi berat gedung lama, maupun pembelian peralatan baru. Namun perhitungan biaya investasi tidak diperhitungkan dalam Standar
Biaya Operasi Pendidikan.
Untuk keperluan perhitungan standar biaya operasi dalam naskah ini, biaya operasi dibagi ke dalam dua kelompok, menjadi biaya pegawai dan biaya bukan-pegawai. Perhitungan standar biaya operasi ini didasarkan pada kebutuhan biaya minimal untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah. Standar biaya operasi disusun berdasarkan peraturan yang berlaku serta masukan dari berbagai tim standar pendidikan lainnya.
Biaya bukan-pegawai terdiri atas: (i) Alat Tulis Sekolah (ATS)/bahan habis pakai, (ii) Rapat-rapat, (iii) Transpor/perjalanan dinas, (iv) Penilaian, (v) Daya dan jasa, (vi) Pemeliharaan sarana dan prasarana, (vii) Pendukung pembinaan siswa.
ATS/bahan habis pakai
Biaya ATS meliputi biaya minimal bagi seluruh pengeluaran sekolah untuk alat tulis yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran. ATS untuk pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran mencakup: pensil, pena, toner/tinta printer, tinta stempel, penghapus pensil, penghapus tinta, buku tulis, buku administrasi, buku polio, kertas HVS, kertas karbon, penggaris, amplop, stepler kecil dan isi, stepler besar dan isi, pemotong/cutter, gunting, lem, lakban, selotip, kotak P3K dan isi, set alat jahit, tali rapia, buku raport siswa, buku rencana pembelajaran, buku absen, buku nilai, karton manila, kapur tulis, penghapus papan tulis, penggaris papan tulis, bahan praktikum IPA (SD s/d SMA), bahan praktikum IPS (SMP dan SMA), bahan praktikum bahasa (SMP dan SMA), bahan praktikum komputer (SD s/d SMA), bahan praktikum ketrampilan (SMP dan SMA) kartu anggota perpustakaan, kartu buku, foto copy, kertas warna, cat poster, spidol
Rapat-rapat
Biaya rapat adalah biaya minimal yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan rapat-rapat bagi keperluan sekolah. Rapat-rapat ini meliputi rapat penerimaan siswa baru, rapat evaluasi semester siswa, rapat kenaikan kelas, rapat kelulusan, rapat pemecahan masalah, rapat koordinasi, rapat wali murid.
Transpor/perjalanan dinas
Biaya transpor/perjalanan dinas adalah biaya yang dikeluarkan untuk berbagai keperluan dinas baik dalam kota maupun luar kota.
Penilaian
Biaya penilaian mencakup berbagai biaya minimal yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan ujian dan evaluasi siswa, yaitu: ulangan umum kelas I s/d III, ujian akhir tertulis, penyusunan soal UAS, penyusunan soal ulangan umum.
Daya dan jasa
Biaya daya dan jasa adalah biaya minimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah, mencakup biaya listrik, telepon dan air.
Pemeliharaan sarana dan prasarana
Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah adalah biaya minimal untuk mempertahankan kualitas sekolah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar yaitu mencakup bahan dan alat kebersihan, pengecatan gedung/pagar, penggantian genteng yang rusak, perbaikan atau penggantian kunci, pemeliharaan meubel, pemeliharaan peralatan.
Pendukung pembinaan siswa
Biaya pendukung pembinaan siswa adalah biaya minimal untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang mencakup Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), pembinaan prestasi olah raga, pembinaan prestasi kesenian, cerdas-cermat, perpisahan kelas terakhir, dan pembinaan kegiatan keagamaan
Diposkan oleh kurnianto di Senin, Januari 04, 2010
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 49-(1)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah ynag ditunjkan dengan kemandirian,kemitraan,partisipasi,keterbukaan,dan akuntabilitas
(2)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi.
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59-(1)Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah
e.Daerah maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.akreditasi pendidika;
h.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
i.pemenuhan standar pelayanan minimal(SPM)bidang pendidikan.[...]
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60-Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah
e.maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.peningkatan mutu dosen;
h.standarisasi pendidikan;
i.akreditasi pendidikan;
j.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;
k.pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM)bidang pendidikan; dan Penjaminan mutu pendidikan nasional.
Standar Pengelolaan Pendidikan
Sekolah/Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik dan pengambilan keputusan terpusat , tetapi bergeser ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M)
Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan pelaksanaan supervisi dan evaluasi standar pengelolaan pendidikan
Dasar
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 49-(1)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah ynag ditunjkan dengan kemandirian,kemitraan,partisipasi,keterbukaan,dan akuntabilitas
(2)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi.
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59-(1)Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah
e.Daerah maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.akreditasi pendidika;
h.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
i.pemenuhan standar pelayanan minimal(SPM)bidang pendidikan.[...]
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60-Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah
e.maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.peningkatan mutu dosen;
h.standarisasi pendidikan;
i.akreditasi pendidikan;
j.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;
k.pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM)bidang pendidikan; dan Penjaminan mutu pendidikan nasional.
Standar Pengelolaan Pendidikan
Sekolah/Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik dan pengambilan keputusan terpusat , tetapi bergeser ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M)
Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan pelaksanaan supervisi dan evaluasi standar pengelolaan pendidikan
Dasar
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
SURAT EDARAN MENGENAI PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kapegawaian Pusat,
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
di
Tempat.
SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategori I.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.
b. Kategori II.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006
3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut diatas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer:
a. Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan sebagaimana tersebut dalam lampiran.
2) Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN/Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3) Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh Tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelà ksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4) Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas kepada Gubernur.
b. Tenaga honorer kategori II, diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2) Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
4. Selain hal tersebut diatas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
b. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
c. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tesebut tidak benar dan tidak sah.
d. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
a. Apabila sampal tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer. daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Meriteri Negara
Aparatur Negara
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kapegawaian Pusat,
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
di
Tempat.
SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategori I.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.
b. Kategori II.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006
3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut diatas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer:
a. Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan sebagaimana tersebut dalam lampiran.
2) Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN/Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3) Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh Tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelà ksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4) Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas kepada Gubernur.
b. Tenaga honorer kategori II, diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2) Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
4. Selain hal tersebut diatas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
b. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
c. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tesebut tidak benar dan tidak sah.
d. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
a. Apabila sampal tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer. daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Meriteri Negara
Aparatur Negara
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
Rabu, 01 September 2010
wajah sekolah kita, wajah pendidikan indonesia?
mrbambang
mengembara di fatamorgana dunia
Wajah Sekolah Kita, Wajah Pendidikan Indonesia?
by mrbambang on Feb.04, 2010, under Opini
Selasa kemarin, saya bersama beberapa teman-teman media berkunjung ke sebuah sekolah dasar di daerah puncak, tepatnya di
SDN Cikoneng, Cisarua, Bogor. Bukan dalam rangka kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan, kebetulan tempat itu dekat dengan lokasi acara CSR salah satu vendor dan memang satu-satunya gedung di tengah hamparan pegunungan dengan perkebunan teh.
hujan
Sampai di sana, langsung disambut dengan hujan deras sehingga acara pun diundur untuk beberapa waktu lamanya. Masa menunggu ini saya manfaatkan dengan melihat-lihat kondisi sekolahan tersebut. Sekaligus nostalgia mengenang masa-masa masih SD. Cukup miris melihat kondisi sekolahan yang seperti ini. Tidak terawat. Meskipun saya tahu -berdasar info di media cetak dan elektronik- bahwa selain sekolah ini, sangat banyak kondisi sekolah lain di Indonesia yang mengalami nasib serupa. Ratusan, mungkin ribuan.
Kondisi ini tentu saja sangat ironis jika dibandingkan dengan fasilitas mewah yang diperoleh para pejabat tinggi negara ini. Para menteri mendapat Toyota Crown Royal Saloon yang masing-masing seharga sekitar Rp 1,3 miliar. Kemudian anggaran pengadaan pesawat VVIP Presiden sekitar Rp 200 miliar, anggaran renovasi pagar istana negara Rp 22,581 miliar. Ini hanya beberapa contoh saja, yang lain masih banyak. Termasuk penjara mewah Arthalyta. Mengherankan jika penjara saja yang seharusnya bisa membuat seseorang jera, tetapi sangat mewah. Berbanding terbalik dengan sekolah yang untuk mendidik putra putri bangsa, tetapi kondisinya memprihatinkan. Ya, ini memang masalah yang sangat klasik.
Bagaimana bisa bersaing dengan negara lain yang kualitas pendidikannya sudah jauh lebih maju? Konon, dari cerita orang-orang, sejak masa SD saja mereka hasil kerajinan atau karyanya sudah semacam robot dan sejenisnya. Sejak kecil mereka sudah belajar teknologi. Sementara itu ketika saya SD dulu, karya yang saya buat sebagai tugas sekolah seperti membuat sapu, keset dan lainnya yang masih sangat sederhana. Itu waktu saya kecil dulu, sekitar 15 tahun yang lalu.
Bagaimana dengan sekarang? Seharusnya sudah semakin maju apalagi untuk sekolah mahal di kota besar. Tetapi ketika saya berkunjung ke SD itu, rasa miris semakin bertambah. Lihat saja, seperti gambar di bawah. Di salah satu ruang kelas saya menemukan dua buah mainan mobil-mobilan yang terbuat dari bungkus rokok dan bekas sandal yang dipotong lingkaran untuk dijadikan roda-roda. Mainan yang dibuat dengan biaya sangat murah meriah, nyaris tidak beli. Berbeda jauh dengan mainan milik anak orang kaya yang harganya ratusan ribu. Anak orang kaya yang belajar di sekolah mewah berstandard internasional dengan biaya per bulan mencapai jutaan rupiah.
Bagi anak orang kaya, mereka bisa nyaman belajar dengan fasilitas lengkap dan super canggih. Dari kecil sudah belajar internet, belajar ngeblog, memiliki akun Facebook. Juga alat komunikasi canggih semacam BlackBerry atau iPhone. Tapi bagi masyarakat kebanyakan yang penghasilannya pas-pasan, mereka harus berpuas menyekolahkan anaknya belajar di sekolah yang apa adanya. Ya sekolah seperti inilah tempat untuk mendidik generasi masa depan bangsa. Inilah tempat untuk mencetak sumber daya manusia di Indonesia. Sampai kapan kondisi pendidikan kita akan terus seperti ini?
mengembara di fatamorgana dunia
Wajah Sekolah Kita, Wajah Pendidikan Indonesia?
by mrbambang on Feb.04, 2010, under Opini
Selasa kemarin, saya bersama beberapa teman-teman media berkunjung ke sebuah sekolah dasar di daerah puncak, tepatnya di
SDN Cikoneng, Cisarua, Bogor. Bukan dalam rangka kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan, kebetulan tempat itu dekat dengan lokasi acara CSR salah satu vendor dan memang satu-satunya gedung di tengah hamparan pegunungan dengan perkebunan teh.
hujan
Sampai di sana, langsung disambut dengan hujan deras sehingga acara pun diundur untuk beberapa waktu lamanya. Masa menunggu ini saya manfaatkan dengan melihat-lihat kondisi sekolahan tersebut. Sekaligus nostalgia mengenang masa-masa masih SD. Cukup miris melihat kondisi sekolahan yang seperti ini. Tidak terawat. Meskipun saya tahu -berdasar info di media cetak dan elektronik- bahwa selain sekolah ini, sangat banyak kondisi sekolah lain di Indonesia yang mengalami nasib serupa. Ratusan, mungkin ribuan.
Kondisi ini tentu saja sangat ironis jika dibandingkan dengan fasilitas mewah yang diperoleh para pejabat tinggi negara ini. Para menteri mendapat Toyota Crown Royal Saloon yang masing-masing seharga sekitar Rp 1,3 miliar. Kemudian anggaran pengadaan pesawat VVIP Presiden sekitar Rp 200 miliar, anggaran renovasi pagar istana negara Rp 22,581 miliar. Ini hanya beberapa contoh saja, yang lain masih banyak. Termasuk penjara mewah Arthalyta. Mengherankan jika penjara saja yang seharusnya bisa membuat seseorang jera, tetapi sangat mewah. Berbanding terbalik dengan sekolah yang untuk mendidik putra putri bangsa, tetapi kondisinya memprihatinkan. Ya, ini memang masalah yang sangat klasik.
Bagaimana bisa bersaing dengan negara lain yang kualitas pendidikannya sudah jauh lebih maju? Konon, dari cerita orang-orang, sejak masa SD saja mereka hasil kerajinan atau karyanya sudah semacam robot dan sejenisnya. Sejak kecil mereka sudah belajar teknologi. Sementara itu ketika saya SD dulu, karya yang saya buat sebagai tugas sekolah seperti membuat sapu, keset dan lainnya yang masih sangat sederhana. Itu waktu saya kecil dulu, sekitar 15 tahun yang lalu.
Bagaimana dengan sekarang? Seharusnya sudah semakin maju apalagi untuk sekolah mahal di kota besar. Tetapi ketika saya berkunjung ke SD itu, rasa miris semakin bertambah. Lihat saja, seperti gambar di bawah. Di salah satu ruang kelas saya menemukan dua buah mainan mobil-mobilan yang terbuat dari bungkus rokok dan bekas sandal yang dipotong lingkaran untuk dijadikan roda-roda. Mainan yang dibuat dengan biaya sangat murah meriah, nyaris tidak beli. Berbeda jauh dengan mainan milik anak orang kaya yang harganya ratusan ribu. Anak orang kaya yang belajar di sekolah mewah berstandard internasional dengan biaya per bulan mencapai jutaan rupiah.
Bagi anak orang kaya, mereka bisa nyaman belajar dengan fasilitas lengkap dan super canggih. Dari kecil sudah belajar internet, belajar ngeblog, memiliki akun Facebook. Juga alat komunikasi canggih semacam BlackBerry atau iPhone. Tapi bagi masyarakat kebanyakan yang penghasilannya pas-pasan, mereka harus berpuas menyekolahkan anaknya belajar di sekolah yang apa adanya. Ya sekolah seperti inilah tempat untuk mendidik generasi masa depan bangsa. Inilah tempat untuk mencetak sumber daya manusia di Indonesia. Sampai kapan kondisi pendidikan kita akan terus seperti ini?
Catatan Kemerdekaan: 65 Tahun Berdaulat, Pendidikan Belum Jua Merdeka
Todo Sibuea
Pendapat dan Saran Pribadi Mengenai Isu-Isu Dunia Pengajaran dan Pendidikan
Aug 16
Catatan Kemerdekaan: 65 Tahun Berdaulat, Pendidikan Belum Jua Merdeka
Pada tanggal 17 Agustus 2010, bangsa Indonesia merayakan kedaulatannya yang ke 65. Meski sudah tercapai beberapa kemajuan, masih banyak pula hal-hal yang belum berubah menjadi lebih baik. Salah satu hal yang masih belum mampu berubah (bahkan cenderung mundur) adalah bidang pendidikan. Biarpun bangsa Indonesia sudah merdeka dari penjajahan bangsa asing selama lebih dari enam dekade, bidang pendidikan nasional malah masih menjalani penjajahan dari sesama saudara sebangsanya.
Dunia pendidikan Indonesia masih belum merdeka karena:
1. Masih banyak murid-murid Indonesia yang belum merdeka untuk belajar. Mereka belum merdeka belajar karena terlalu miskin untuk mendapatkan akses ke sekolah yang lebih memilih murid yang mampu daripada yang tidak mampu. Mereka belum merdeka bersekolah hanya karena alasan sepele: tidak punya seragam, tidak mampu membeli buku, tidak bisa melunasi iuran sekolah.
2. Masih banyak sekolah dan universitas yang menolak untuk memberikan beasiswa ataupun menyisihkan 20 bangku bagi siswa yang tidak mampu tetapi cerdas. Beasiswa ataupun alokasi bangku bagi siswa tidak mampu dianggap sebagai kerugian karena lembaga pendidikan harus mengeluarkan uang daripada mendapatkannya.
3. Dibiarkannya lembaga pendidikan yang tidak jelas berdiri dengan alasan agar pendidikan di setiap daerah merata. Tidak peduli apakah lembaga pendidikan itu bermutu atau tidak, izin pendirian sekolah atau universitas swasta dibuat lebih mudah tanpa adanya konsistensi dalam penilaian apakah sekolah tersebut layak berdiri atau tidak. Dan kalaupun layak berdiri, tidak jelas pula bila lembaga pendidikan tersebut patut dipertahankan atau tidak. Korban dari hal ini adalah murid-murid yang terpedaya karena ketidaktahuan mereka akan mutu pelajaran yang mereka terima dari sekolah atau universitas tersebut.
4. Masih bertahannya UN sebagai satu-satunya alat penentu kelulusan absah para murid Indonesia setelah melewati proses belajar di sekolah selama tiga tahun biarpun banyak korban yang berjatuhan karenanya. Murid-murid dari Sabang sampai Merauke dijajah oleh UN yang sengaja membutakan dirinya terhadap ketimpangan mutu pendidikan di setiap daerah di Indoensia dan tingkat kecerdasan siswa-siswa Indonesia.
5. Pendidikan nasional belum mampu menghasilkan individu yang berpikir merdeka--mampu menyodorkan gagasan atau pendapatnya sendiri. Pendidikan baru sebatas mampu menghasilkan individu yang menghargai perbedaan sebatas pada penampilan namun belum menghargai perbedaan dalam berpikir ataupun berpendapat.
6. Masih bercokolnya manusia-manusia bodoh dengan gelar Profesor dan Magister sebagai penentu kebijakan pendidikan di negara ini. Daripada melihat kenyataan tentang pendidikan di Indonesia, mereka lebih suka melihat kenyataan di luar negeri dan memaksa murid Ibu Pertiwi untuk menyamai kenyataan di luar negeri mereka.
7. Masih bertahannya doktrin kekerasan di dalam sekolah ataupun lembaga pendidikan tinggi. Doktrin kekerasan seperti Ospek atau MOS masih dipertahankan di banyak sekolah dengan alasan kedisiplinan dan kebersamaan. Murid-murid dipaksa untuk mempermalukan diri mereka sendiri daripada menunjukan potensi mereka. Masih banyak pula kasus kekerasan terhadap murid yang dilakukan oleh guru dan kepala sekolah yang tidak tahan kritik dari para muridnya.
Meski negara ini sudah merdeka dan berdaulat selama 65 tahun, untuk dua dekade terakhir ini murid-murid Indonesia masih mengalami penjajahan dan mulai kehilangan jati diri. Kapan penjajahan ini berakhir akan ditentukan oleh perlawanan dari pihak siswa dan orang tua siswa terhadap terhadap manipulasi, kecongkakan, dan kesemena-menaan dari kaum penindas intelektual yang berada di pemerintahan.
Pendapat dan Saran Pribadi Mengenai Isu-Isu Dunia Pengajaran dan Pendidikan
Aug 16
Catatan Kemerdekaan: 65 Tahun Berdaulat, Pendidikan Belum Jua Merdeka
Pada tanggal 17 Agustus 2010, bangsa Indonesia merayakan kedaulatannya yang ke 65. Meski sudah tercapai beberapa kemajuan, masih banyak pula hal-hal yang belum berubah menjadi lebih baik. Salah satu hal yang masih belum mampu berubah (bahkan cenderung mundur) adalah bidang pendidikan. Biarpun bangsa Indonesia sudah merdeka dari penjajahan bangsa asing selama lebih dari enam dekade, bidang pendidikan nasional malah masih menjalani penjajahan dari sesama saudara sebangsanya.
Dunia pendidikan Indonesia masih belum merdeka karena:
1. Masih banyak murid-murid Indonesia yang belum merdeka untuk belajar. Mereka belum merdeka belajar karena terlalu miskin untuk mendapatkan akses ke sekolah yang lebih memilih murid yang mampu daripada yang tidak mampu. Mereka belum merdeka bersekolah hanya karena alasan sepele: tidak punya seragam, tidak mampu membeli buku, tidak bisa melunasi iuran sekolah.
2. Masih banyak sekolah dan universitas yang menolak untuk memberikan beasiswa ataupun menyisihkan 20 bangku bagi siswa yang tidak mampu tetapi cerdas. Beasiswa ataupun alokasi bangku bagi siswa tidak mampu dianggap sebagai kerugian karena lembaga pendidikan harus mengeluarkan uang daripada mendapatkannya.
3. Dibiarkannya lembaga pendidikan yang tidak jelas berdiri dengan alasan agar pendidikan di setiap daerah merata. Tidak peduli apakah lembaga pendidikan itu bermutu atau tidak, izin pendirian sekolah atau universitas swasta dibuat lebih mudah tanpa adanya konsistensi dalam penilaian apakah sekolah tersebut layak berdiri atau tidak. Dan kalaupun layak berdiri, tidak jelas pula bila lembaga pendidikan tersebut patut dipertahankan atau tidak. Korban dari hal ini adalah murid-murid yang terpedaya karena ketidaktahuan mereka akan mutu pelajaran yang mereka terima dari sekolah atau universitas tersebut.
4. Masih bertahannya UN sebagai satu-satunya alat penentu kelulusan absah para murid Indonesia setelah melewati proses belajar di sekolah selama tiga tahun biarpun banyak korban yang berjatuhan karenanya. Murid-murid dari Sabang sampai Merauke dijajah oleh UN yang sengaja membutakan dirinya terhadap ketimpangan mutu pendidikan di setiap daerah di Indoensia dan tingkat kecerdasan siswa-siswa Indonesia.
5. Pendidikan nasional belum mampu menghasilkan individu yang berpikir merdeka--mampu menyodorkan gagasan atau pendapatnya sendiri. Pendidikan baru sebatas mampu menghasilkan individu yang menghargai perbedaan sebatas pada penampilan namun belum menghargai perbedaan dalam berpikir ataupun berpendapat.
6. Masih bercokolnya manusia-manusia bodoh dengan gelar Profesor dan Magister sebagai penentu kebijakan pendidikan di negara ini. Daripada melihat kenyataan tentang pendidikan di Indonesia, mereka lebih suka melihat kenyataan di luar negeri dan memaksa murid Ibu Pertiwi untuk menyamai kenyataan di luar negeri mereka.
7. Masih bertahannya doktrin kekerasan di dalam sekolah ataupun lembaga pendidikan tinggi. Doktrin kekerasan seperti Ospek atau MOS masih dipertahankan di banyak sekolah dengan alasan kedisiplinan dan kebersamaan. Murid-murid dipaksa untuk mempermalukan diri mereka sendiri daripada menunjukan potensi mereka. Masih banyak pula kasus kekerasan terhadap murid yang dilakukan oleh guru dan kepala sekolah yang tidak tahan kritik dari para muridnya.
Meski negara ini sudah merdeka dan berdaulat selama 65 tahun, untuk dua dekade terakhir ini murid-murid Indonesia masih mengalami penjajahan dan mulai kehilangan jati diri. Kapan penjajahan ini berakhir akan ditentukan oleh perlawanan dari pihak siswa dan orang tua siswa terhadap terhadap manipulasi, kecongkakan, dan kesemena-menaan dari kaum penindas intelektual yang berada di pemerintahan.
Selasa, 31 Agustus 2010
PENGELOLAAN DANA BOS
Pengelolan Dana BOS
Pengalihan BOS ke Daerah karena Utang
Laporan wartawan Kompas.com M.Latief
Selasa, 31 Agustus 2010 | 16:22 WIB
Ilustrasi: Bank Dunia memberi utangan kepada Pemerintah Indonesia sebesar US$ 500 juta untuk mendukung program BOS. Salah satu tujuannya adalah memperkuat peranan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam program BOS
GARUT, KOMPAS.com — Keputusan pemerintah untuk mengalihkan penyaluran dana bantuan operasional sekolah atau BOS langsung oleh pemerintah daerah pada 2011 dinilai aneh. Meskipun menggunakan alasan otonomi daerah dan mengaku memercayai kemampuan manajemen keuangan pemerintah daerah, keputusan mengenai pembagian dan penggunaan dana BOS nyatanya tetap berada di tangan pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan Nasional.
Keberlanjutannya patut dipertanyakan. Jika proyeknya selesai, bukan mustahil semua tanggung jawab dibebankan kepada pemerintah daerah.
-- H Komar
Akibatnya, pemerintah daerah dan sekolah tidak bisa melakukan improvisasi. Daerah hanya tinggal melaksanakan petunjuk pelaksanaan yang telah dibuat oleh Kemdiknas.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar bersama-sama antara Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Perjuangan Guru, dan Koalisi Pendidikan di Garut, Jawa Barat, Selasa (31/8/2010), untuk mengkritik kebijakan pemerintah mengalihkan dana BOS langsung ke pemerintah daerah. Hadir di acara tersebut, para aktivis pendidikan, guru-guru, dan kepala sekolah.
Data Bank Dunia memaparkan, perubahan penyaluran dana BOS kepada pemerintah daerah memiliki kaitan dengan sumber dana BOS yang berasal dari utang luar negeri. Bank Dunia memberi utangan kepada Pemerintah Indonesia sebesar 500 juta dollar AS untuk mendukung program BOS. Salah satu tujuannya adalah memperkuat peranan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam program BOS, seperti yang terlihat di situs mereka http://web.worldbank.org/external/projects.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut H Komar mengaku khawatir dengan hal tersebut. Menurutnya, alih-alih memperkuat tanggung jawab pemerintah daerah, langkah Kemdiknas merupakan bagian dari awal pelepasan tanggung jawab.
"Ketika komponen terbesar dana BOS berasal dari utang luar negeri, keberlanjutannya patut dipertanyakan. Jika proyeknya selesai, bukan mustahil semua tanggung jawab dibebankan kepada pemerintah daerah," kata Komar.
Selain itu, penyaluran dana BOS kepada pemerintah daerah akan makin menyuburkan praktik korupsi, terutama yang dilakukan oleh dinas pendidikan. Pasalnya, walau Kemdiknas mengklaim sekolah telah otonom, dinas pendidikan masih memiliki pengaruh dan kerap menggunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan sendiri.
Adanya tambahan kewenangan sebagai akibat penyerahan dalam penyaluran dana BOS kepada pemerintah daerah pun akan membuat dinas pendidikan lebih leluasa untuk menjadikan sekolah sebagai obyek korupsi.
Sebelumnya, di Kompas.com, Rabu (18/8/2010), Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan, anggaran dan pengelolaan BOS akan langsung diserahkan ke setiap daerah mulai 2011. Kemdiknas mengumumkan, mulai 2011, dana BOS akan disalurkan secara langsung ke kabupaten/kota tanpa melalui Kementerian Pendidikan Nasional.
Adapun selama ini pos anggaran dana BOS berada di Kementerian Pendidikan Nasional. Mulai anggaran 2011, pos anggaran dana BOS akan langsung berada di APBD Kabupaten/Kota dalam bentuk DAU/DAK.
Editor: Latief Dibaca : 331
Pengalihan BOS ke Daerah karena Utang
Laporan wartawan Kompas.com M.Latief
Selasa, 31 Agustus 2010 | 16:22 WIB
Ilustrasi: Bank Dunia memberi utangan kepada Pemerintah Indonesia sebesar US$ 500 juta untuk mendukung program BOS. Salah satu tujuannya adalah memperkuat peranan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam program BOS
GARUT, KOMPAS.com — Keputusan pemerintah untuk mengalihkan penyaluran dana bantuan operasional sekolah atau BOS langsung oleh pemerintah daerah pada 2011 dinilai aneh. Meskipun menggunakan alasan otonomi daerah dan mengaku memercayai kemampuan manajemen keuangan pemerintah daerah, keputusan mengenai pembagian dan penggunaan dana BOS nyatanya tetap berada di tangan pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan Nasional.
Keberlanjutannya patut dipertanyakan. Jika proyeknya selesai, bukan mustahil semua tanggung jawab dibebankan kepada pemerintah daerah.
-- H Komar
Akibatnya, pemerintah daerah dan sekolah tidak bisa melakukan improvisasi. Daerah hanya tinggal melaksanakan petunjuk pelaksanaan yang telah dibuat oleh Kemdiknas.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar bersama-sama antara Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Perjuangan Guru, dan Koalisi Pendidikan di Garut, Jawa Barat, Selasa (31/8/2010), untuk mengkritik kebijakan pemerintah mengalihkan dana BOS langsung ke pemerintah daerah. Hadir di acara tersebut, para aktivis pendidikan, guru-guru, dan kepala sekolah.
Data Bank Dunia memaparkan, perubahan penyaluran dana BOS kepada pemerintah daerah memiliki kaitan dengan sumber dana BOS yang berasal dari utang luar negeri. Bank Dunia memberi utangan kepada Pemerintah Indonesia sebesar 500 juta dollar AS untuk mendukung program BOS. Salah satu tujuannya adalah memperkuat peranan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam program BOS, seperti yang terlihat di situs mereka http://web.worldbank.org/external/projects.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut H Komar mengaku khawatir dengan hal tersebut. Menurutnya, alih-alih memperkuat tanggung jawab pemerintah daerah, langkah Kemdiknas merupakan bagian dari awal pelepasan tanggung jawab.
"Ketika komponen terbesar dana BOS berasal dari utang luar negeri, keberlanjutannya patut dipertanyakan. Jika proyeknya selesai, bukan mustahil semua tanggung jawab dibebankan kepada pemerintah daerah," kata Komar.
Selain itu, penyaluran dana BOS kepada pemerintah daerah akan makin menyuburkan praktik korupsi, terutama yang dilakukan oleh dinas pendidikan. Pasalnya, walau Kemdiknas mengklaim sekolah telah otonom, dinas pendidikan masih memiliki pengaruh dan kerap menggunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan sendiri.
Adanya tambahan kewenangan sebagai akibat penyerahan dalam penyaluran dana BOS kepada pemerintah daerah pun akan membuat dinas pendidikan lebih leluasa untuk menjadikan sekolah sebagai obyek korupsi.
Sebelumnya, di Kompas.com, Rabu (18/8/2010), Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan, anggaran dan pengelolaan BOS akan langsung diserahkan ke setiap daerah mulai 2011. Kemdiknas mengumumkan, mulai 2011, dana BOS akan disalurkan secara langsung ke kabupaten/kota tanpa melalui Kementerian Pendidikan Nasional.
Adapun selama ini pos anggaran dana BOS berada di Kementerian Pendidikan Nasional. Mulai anggaran 2011, pos anggaran dana BOS akan langsung berada di APBD Kabupaten/Kota dalam bentuk DAU/DAK.
Editor: Latief Dibaca : 331
Selasa, 17 Agustus 2010
TUNJANGAN GURU SWASTA MASIH TERGANJAL
Tunjangan Guru Swasta Masih Terganjal
Senin, 31/05/2010 - 04:35
CIMAHI, (PRLM).- DPRD Kota Cimahi akan mempertanyakan kejelasan landasan hukum pemberian tunjangan daerah untuk guru dan tenaga kependidikan swasta kepada Kementerian Pendidikan Nasional, menyusul terganjalnya pencairan tunjangan tersebut. Selama ini, DPRD Kota Cimahi beranggapan bahwa tunjangan daerah untuk guru dan tenaga kependidikan dapat dianggarkan dalam APBD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain mengatakan, pemerintah daerah di seluruh Indonesia, rata-rata menganggarkan tunjangan daerah untuk kelompok jabatan atau profesi tertentu, yang statusnya bukan pegawai negeri sipil (non-PNS). Sebut saja, ketua RW atau guru mengaji. Pemerintah Kota Cilegon misalnya, setiap tahun menyediakan anggaran tunjangan untuk guru madrasah.
”Selama ini, sepengetahuan kami, Kota Cimahi selalu menganggarkan tunjangan daerah untuk guru swasta karena tidak ada aturan yang melarangnya. Kalau sekarang, ternyata ada aturan normatif yang melarang, kenapa sejak 2006 kita bisa memberikan tunjangan itu?” tuturnya di Cimahi.
Achmad juga mempertanyakan, jika pemerintah dapat memberikan tunjangan kepada guru berstatus PNS, mengapa hal yang sama tidak bisa dilakukan kepada guru swasta. Terlebih, gaji guru swasta terbilang sangat kecil, rata-rata Rp 300.000 per bulan. Padahal, mereka juga memiliki peran yang sama dengan guru PNS dalam mencerdaskan bangsa.
Atas alasan itulah, Achmad memandang, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan tunjangan kepada guru swasta. Maka jika memang ada aturan normatif yang mengganjal pemberian tunjangan daerah untuk guru swasta, Achmad berencana mengonsultasikannya kepada Kementerian Pendidikan Nasional bersama Komisi IV.
Sebelumnya diberitakan, sekitar dua ribu guru dan tenaga kependidikan swasta di Kota Cimahi masih menanti tunjangan daerah sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk 2010. Tunjangan itu belum dibayarkan karena ternyata pemberian tunjangan tersebut tidak memiliki payung hukum yang sah.
Ketua Forum Guru dan Tata Usaha Swasta (FGTS) Kota Cimahi M. Abudarin (50) mengaku telah mendatangi Dinas Pendidikan untuk menanyakan kejelasan pencairan tunjangan daerah itu. Dia mendapat jawaban bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan landasan hukum pemberian tunjangan daerah itu kepada pemerintah Kota Cimahi. Pasalnya, berdasarkan PP No. 48/2005 tentang pengangkatan guru honorer menjadiguru pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan daerah untuk guru swasta tidak diperbolehkan lagi sejak 2006.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Tata Wikanta membenarkan, pencairan tunjangan daerah bagi guru dan tenaga kependidikan swasta di Cimahi terganjal payung hukum. Padahal, dana untuk tunjangan daerah itu sudah dianggarkan dalam APBD 2010.
Bukan hanya guru swasta, guru NON PNS yang mengajar di sekolah negeri Cimahi pun, belum mendapatkan tunjangan daerah sampai bulan ini...
Senin, 31/05/2010 - 04:35
CIMAHI, (PRLM).- DPRD Kota Cimahi akan mempertanyakan kejelasan landasan hukum pemberian tunjangan daerah untuk guru dan tenaga kependidikan swasta kepada Kementerian Pendidikan Nasional, menyusul terganjalnya pencairan tunjangan tersebut. Selama ini, DPRD Kota Cimahi beranggapan bahwa tunjangan daerah untuk guru dan tenaga kependidikan dapat dianggarkan dalam APBD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain mengatakan, pemerintah daerah di seluruh Indonesia, rata-rata menganggarkan tunjangan daerah untuk kelompok jabatan atau profesi tertentu, yang statusnya bukan pegawai negeri sipil (non-PNS). Sebut saja, ketua RW atau guru mengaji. Pemerintah Kota Cilegon misalnya, setiap tahun menyediakan anggaran tunjangan untuk guru madrasah.
”Selama ini, sepengetahuan kami, Kota Cimahi selalu menganggarkan tunjangan daerah untuk guru swasta karena tidak ada aturan yang melarangnya. Kalau sekarang, ternyata ada aturan normatif yang melarang, kenapa sejak 2006 kita bisa memberikan tunjangan itu?” tuturnya di Cimahi.
Achmad juga mempertanyakan, jika pemerintah dapat memberikan tunjangan kepada guru berstatus PNS, mengapa hal yang sama tidak bisa dilakukan kepada guru swasta. Terlebih, gaji guru swasta terbilang sangat kecil, rata-rata Rp 300.000 per bulan. Padahal, mereka juga memiliki peran yang sama dengan guru PNS dalam mencerdaskan bangsa.
Atas alasan itulah, Achmad memandang, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan tunjangan kepada guru swasta. Maka jika memang ada aturan normatif yang mengganjal pemberian tunjangan daerah untuk guru swasta, Achmad berencana mengonsultasikannya kepada Kementerian Pendidikan Nasional bersama Komisi IV.
Sebelumnya diberitakan, sekitar dua ribu guru dan tenaga kependidikan swasta di Kota Cimahi masih menanti tunjangan daerah sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk 2010. Tunjangan itu belum dibayarkan karena ternyata pemberian tunjangan tersebut tidak memiliki payung hukum yang sah.
Ketua Forum Guru dan Tata Usaha Swasta (FGTS) Kota Cimahi M. Abudarin (50) mengaku telah mendatangi Dinas Pendidikan untuk menanyakan kejelasan pencairan tunjangan daerah itu. Dia mendapat jawaban bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan landasan hukum pemberian tunjangan daerah itu kepada pemerintah Kota Cimahi. Pasalnya, berdasarkan PP No. 48/2005 tentang pengangkatan guru honorer menjadiguru pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan daerah untuk guru swasta tidak diperbolehkan lagi sejak 2006.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Tata Wikanta membenarkan, pencairan tunjangan daerah bagi guru dan tenaga kependidikan swasta di Cimahi terganjal payung hukum. Padahal, dana untuk tunjangan daerah itu sudah dianggarkan dalam APBD 2010.
Bukan hanya guru swasta, guru NON PNS yang mengajar di sekolah negeri Cimahi pun, belum mendapatkan tunjangan daerah sampai bulan ini...
DANA BOS TAK LAGI LEWAT KEMENDIKNAS MULAI 2011
By Tutut Indrawati on 17 Agustus 2010
Jakarta–Pemerintah akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung ke daerah-daerah, tidak lagi melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan mulai tahun 2011 ini, pemerintah merencanakan untuk realokasi anggaran untuk dana BOS. Selama ini, lanjut Agus Marto, alokasi dana BOS melalui anggaran Kementerian Pendidikan Nasional tetapi akan dipindahkan menjadi bagian dari anggaran transfer ke daerah pada tahun depan.
“O iya, dana bos dialokasikan langsung ke daerah jadi tidak melalui Kemendiknas, itu sebesar Rp 16 triliun,” ujarnya saat ditemui di Lingkungan Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (17/8).
Dalam nota keuangan dan RAPBN 2011, realokasi anggaran untuk BOS tersebut sebesar Rp 16,6 triliun. Selain itu, terdapat dana cadangan sebesar Rp 0,2 triliun yang siap direalokasi sehingga total anggaran realokasi mencapai Rp 16,8 triliun.
Menurut Agus Marto, realokasi tersebut dilakukan untuk menunjukkan komitmen pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. “Jadi itu adalah komitmen desentralisasi kebijakan fiskal pemerintah supaya di daerah mendapatkan jumlah yang lebih banyak dan bisa terhindar dibirokrasinya tidak perlu melewati kemendiknas tapi langsung transfer ke daerah,” imbuh Agus.
Jakarta–Pemerintah akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung ke daerah-daerah, tidak lagi melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan mulai tahun 2011 ini, pemerintah merencanakan untuk realokasi anggaran untuk dana BOS. Selama ini, lanjut Agus Marto, alokasi dana BOS melalui anggaran Kementerian Pendidikan Nasional tetapi akan dipindahkan menjadi bagian dari anggaran transfer ke daerah pada tahun depan.
“O iya, dana bos dialokasikan langsung ke daerah jadi tidak melalui Kemendiknas, itu sebesar Rp 16 triliun,” ujarnya saat ditemui di Lingkungan Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (17/8).
Dalam nota keuangan dan RAPBN 2011, realokasi anggaran untuk BOS tersebut sebesar Rp 16,6 triliun. Selain itu, terdapat dana cadangan sebesar Rp 0,2 triliun yang siap direalokasi sehingga total anggaran realokasi mencapai Rp 16,8 triliun.
Menurut Agus Marto, realokasi tersebut dilakukan untuk menunjukkan komitmen pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. “Jadi itu adalah komitmen desentralisasi kebijakan fiskal pemerintah supaya di daerah mendapatkan jumlah yang lebih banyak dan bisa terhindar dibirokrasinya tidak perlu melewati kemendiknas tapi langsung transfer ke daerah,” imbuh Agus.
GURU TAK BER-UNPTK,PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI TERGANJAL
By Indah Septiyaning on 25 Januari 2010
Solo (Espos)–Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak memiliki nomor urut pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) akan terganjal dalam proses pencairan tunjangan profesi.
NUPTK merupakan nomor induk yang wajib dimiliki oleh semua guru, baik PNS maupun non-PNS.
Walau demikian, guru yang belum memiliki UNPTK berhak mengajukan sertifikasi. “Boleh saja guru tak punya UNPTK mengajukan sertifikasi, tapi akan terganjal saat pencairan,” ujar Kasi Pemetaan Mutu dan Supervisi Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jateng, Tartib Supriyadi SIP MIP saat dihubungi wartawan, Senin (25/1).
Jalur pembuatan NUPTK antara lain dimulai dari sekolah, Dikpora, Provinsi yakni LPMP kemudian pusat. Tartib menyatakan belum semua guru dan tenaga kependidikan memiliki UNPTK. Menurutnya, saat ini pedataan masih terus berjalan.
Sementara itu Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Solo, Sugiyanto menyatakan ketidaksediaan NUPTK tersebut tidak menghalangi pencairan tunjangan profesi di tahun lalu. “Tahun kemarin tunjangan bisa cair walau belum ada NUPTK. Yang jelas tidak ada larangan kepada guru yang belum punya NUPTK untuk mengajukan sertifikasi,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Dari data yang dimiliki Disdikpora Solo, di tahun 2010 ini terdapat 14.264 individu berdasarkan tingkat sekolah dan status NUPTK. Dari angka tersebut terdapat 944 individu berstatus NUPTK sedang diajukan, 12.545 diterima, 35 ditunda, 22 dibatalkan, 313 ditolak dan 405 ditunda karena tidak lengkap. Angka-angka tersebut mencakup tingkat sekolah TK, SD, SMP, SLB, SMA, MI, MTS dan MA.
Sugiyanto menambahkan sertifikasi tetap diprioritaskan kepada guru-guru berdasarkan golongan, masa kerja, usia , pendidikan dan juga prestasi.
Solo (Espos)–Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak memiliki nomor urut pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) akan terganjal dalam proses pencairan tunjangan profesi.
NUPTK merupakan nomor induk yang wajib dimiliki oleh semua guru, baik PNS maupun non-PNS.
Walau demikian, guru yang belum memiliki UNPTK berhak mengajukan sertifikasi. “Boleh saja guru tak punya UNPTK mengajukan sertifikasi, tapi akan terganjal saat pencairan,” ujar Kasi Pemetaan Mutu dan Supervisi Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jateng, Tartib Supriyadi SIP MIP saat dihubungi wartawan, Senin (25/1).
Jalur pembuatan NUPTK antara lain dimulai dari sekolah, Dikpora, Provinsi yakni LPMP kemudian pusat. Tartib menyatakan belum semua guru dan tenaga kependidikan memiliki UNPTK. Menurutnya, saat ini pedataan masih terus berjalan.
Sementara itu Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Solo, Sugiyanto menyatakan ketidaksediaan NUPTK tersebut tidak menghalangi pencairan tunjangan profesi di tahun lalu. “Tahun kemarin tunjangan bisa cair walau belum ada NUPTK. Yang jelas tidak ada larangan kepada guru yang belum punya NUPTK untuk mengajukan sertifikasi,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Dari data yang dimiliki Disdikpora Solo, di tahun 2010 ini terdapat 14.264 individu berdasarkan tingkat sekolah dan status NUPTK. Dari angka tersebut terdapat 944 individu berstatus NUPTK sedang diajukan, 12.545 diterima, 35 ditunda, 22 dibatalkan, 313 ditolak dan 405 ditunda karena tidak lengkap. Angka-angka tersebut mencakup tingkat sekolah TK, SD, SMP, SLB, SMA, MI, MTS dan MA.
Sugiyanto menambahkan sertifikasi tetap diprioritaskan kepada guru-guru berdasarkan golongan, masa kerja, usia , pendidikan dan juga prestasi.
TUNJANGAN UMUM BAGI PNS,ANGGOTA POLRI DAN ANGGOTA TNI
TUNJANGAN UMUM BAGI PNS, ANGGOTA POLRI DAN ANGGOTA TNI PDF Print E-mail
Written by dng
Monday, 24 May 2010 01:23
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT atas segala nikmat yang dilimpahkan kepada seluruh umat manusia, tak terkecuali kita yang ada di jajaran pemerintah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri maupun Anggota TNI. Salah satu nikmat dimaksud adalah telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-26/PB/2006 tanggal 14 Juni 2006 tentang Tata cara Pembayaran Tunjangan Umum Bagi PNS, Anggota Polri dan Anggota TNI dan terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-27/PB/2006 tanggal 22 Juni 2006
Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS, Anggota Polri dan Anggota TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan umum ditetapkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan produktivitas kerja
Tunjangan umum dimaksud dibayarkan setiap bulan. Besaran tunjangan umum bagi PNS (termasuk PNS Polri dan TNI) berbeda untuk tiap golongan. Golongan IV diberikan Rp 190.000,- ; Golongan III diberikan Rp 185.000,- serta Rp 180.000,- dan Rp 175.000,- masing-masing untuk golongan II dan I. Sedangkan untuk Anggota Polri dan TNI diberikan Rp 75.000,- untuk semua golongan/pangkat.
Dalam hal penghasilan PNS yang terdiri dari terdiri dari Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan termasuk tunjangan umum belum mencapai jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebelum dipotong iuran wajib PNS sesuai peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan diberikan tambahan tunjangan umum. Besarnya tambahan tunjangan umum yang diberikan adalah sebesar selisih antara Rp 1.000.000,- dikurangi jumlah penghasilan tersebut diatas.
Bagi calon PNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai guru sebelum tanggal 11 Mei 2006 dan telah menerima Tunjangan Tenaga Kependidikan, kepada yang bersangkutan tidak lagi diberikan tunjangan umum. Bagi CPNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai guru setelah tanggal 11 Mei 2006 diberikan tunjangan umum tanpa diberikan tunjangan tenaga kependidikan. Namun, dikemudian hari pegawai tersebut diangkat sebagai PNS, maka pegawai tersebut tidak berhak lagi atas tunjangan umum dan diberikan tunjangan tenaga kependidikan.
Tunjangan umum dan tambahan tunjangan umum diberikan terhitung mulai 1 Januari 2006 dan merupakan bagian dari gaji dan dicantumkan di daftar gaji sebelum kolom tunjangan khusus pajak. Tunjangan umum dan tambahan tunjangan umum menggunakan akun 511151 bagi PNS, akun 511193 bagi PNS di lingkungan Polri dan TNI dan 511244 bagi anggota Polri dan TNI. Untuk pengembalian Tunjangan Umum, menggunakan akun 423911 untuk tunjangan umum pada tahun anggaran lalu dan untuk tahun anggaran yang masih berjalan menggunakan akun 511151, 511193 dan 511244 sesuai dengan peruntukannya.
Tata cara pembayaran tunjangan umum dan tambahan tunjangan umum untuk PNS Daerah mengacu pada ketentuan yang berlaku pada pemerintah daerah.
Pemberian tunjangan umum dihentikan apabila PNS, Anggota Polri dan Anggota TNI diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian sedikit ulasan mengenai Tunjangan Umum. Semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan mengingatkan kita pada tujuan diberikannya tunjangan dimaksud.
Written by dng
Monday, 24 May 2010 01:23
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT atas segala nikmat yang dilimpahkan kepada seluruh umat manusia, tak terkecuali kita yang ada di jajaran pemerintah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri maupun Anggota TNI. Salah satu nikmat dimaksud adalah telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-26/PB/2006 tanggal 14 Juni 2006 tentang Tata cara Pembayaran Tunjangan Umum Bagi PNS, Anggota Polri dan Anggota TNI dan terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-27/PB/2006 tanggal 22 Juni 2006
Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS, Anggota Polri dan Anggota TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan umum ditetapkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan produktivitas kerja
Tunjangan umum dimaksud dibayarkan setiap bulan. Besaran tunjangan umum bagi PNS (termasuk PNS Polri dan TNI) berbeda untuk tiap golongan. Golongan IV diberikan Rp 190.000,- ; Golongan III diberikan Rp 185.000,- serta Rp 180.000,- dan Rp 175.000,- masing-masing untuk golongan II dan I. Sedangkan untuk Anggota Polri dan TNI diberikan Rp 75.000,- untuk semua golongan/pangkat.
Dalam hal penghasilan PNS yang terdiri dari terdiri dari Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan termasuk tunjangan umum belum mencapai jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebelum dipotong iuran wajib PNS sesuai peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan diberikan tambahan tunjangan umum. Besarnya tambahan tunjangan umum yang diberikan adalah sebesar selisih antara Rp 1.000.000,- dikurangi jumlah penghasilan tersebut diatas.
Bagi calon PNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai guru sebelum tanggal 11 Mei 2006 dan telah menerima Tunjangan Tenaga Kependidikan, kepada yang bersangkutan tidak lagi diberikan tunjangan umum. Bagi CPNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai guru setelah tanggal 11 Mei 2006 diberikan tunjangan umum tanpa diberikan tunjangan tenaga kependidikan. Namun, dikemudian hari pegawai tersebut diangkat sebagai PNS, maka pegawai tersebut tidak berhak lagi atas tunjangan umum dan diberikan tunjangan tenaga kependidikan.
Tunjangan umum dan tambahan tunjangan umum diberikan terhitung mulai 1 Januari 2006 dan merupakan bagian dari gaji dan dicantumkan di daftar gaji sebelum kolom tunjangan khusus pajak. Tunjangan umum dan tambahan tunjangan umum menggunakan akun 511151 bagi PNS, akun 511193 bagi PNS di lingkungan Polri dan TNI dan 511244 bagi anggota Polri dan TNI. Untuk pengembalian Tunjangan Umum, menggunakan akun 423911 untuk tunjangan umum pada tahun anggaran lalu dan untuk tahun anggaran yang masih berjalan menggunakan akun 511151, 511193 dan 511244 sesuai dengan peruntukannya.
Tata cara pembayaran tunjangan umum dan tambahan tunjangan umum untuk PNS Daerah mengacu pada ketentuan yang berlaku pada pemerintah daerah.
Pemberian tunjangan umum dihentikan apabila PNS, Anggota Polri dan Anggota TNI diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian sedikit ulasan mengenai Tunjangan Umum. Semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan mengingatkan kita pada tujuan diberikannya tunjangan dimaksud.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TENTANG ALOKASI DANA TUNJANGAN KEPENDIDIKAN
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 175/PMK.07/2007
TENTANG
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA TUNJANGAN KEPENDIDIKAN
TAHUN 2008 KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemberian tunjangan kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 telah dialokasikan Dana Tunjangan Kependidikan;
b.
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dipandang perlu untuk memberikan bantuan atas kenaikan tunjangan kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Tunjangan Kependidikan Tahun 2008 Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan;
9.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan
:
Hasil Rapat Kerja Pemerintah dengan Panitia Kerja Belanja ke Daerah DPR-RI pada tanggal 20 September sampai dengan 8 Oktober 2007 dalam rangka pembicaraan tingkat I/ pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta nota keuangannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA TUNJANGAN KEPENDIDIKAN TAHUN 2008 KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA.
Pasal 1
(1)
Dana Tunjangan Kependidikan diberikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota guna membantu keuangan daerah dalam rangka pemberian Tunjangan Kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(2)
Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan khusus untuk pendanaan belanja pegawai dalam rangka pemberian bantuan atas kenaikan tunjangan kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 2
(1)
Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bersumber dari anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(2)
Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
(3)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam kelompok/pos Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.
Pasal 3
Rincian besarnya Dana Tunjangan Kependidikan Tahun 2008 untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008.
Pasal 5
Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Pasal 6
(1)
Daerah penerima Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Tunjangan Kependidikan disertai dengan data jumlah guru per golongan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan Nasional c.q Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2)
Laporan realisasi penggunaan Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN..............
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 175/PMK.07/2007
TENTANG
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA TUNJANGAN KEPENDIDIKAN
TAHUN 2008 KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemberian tunjangan kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 telah dialokasikan Dana Tunjangan Kependidikan;
b.
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dipandang perlu untuk memberikan bantuan atas kenaikan tunjangan kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Tunjangan Kependidikan Tahun 2008 Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan;
9.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan
:
Hasil Rapat Kerja Pemerintah dengan Panitia Kerja Belanja ke Daerah DPR-RI pada tanggal 20 September sampai dengan 8 Oktober 2007 dalam rangka pembicaraan tingkat I/ pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta nota keuangannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA TUNJANGAN KEPENDIDIKAN TAHUN 2008 KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA.
Pasal 1
(1)
Dana Tunjangan Kependidikan diberikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota guna membantu keuangan daerah dalam rangka pemberian Tunjangan Kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(2)
Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan khusus untuk pendanaan belanja pegawai dalam rangka pemberian bantuan atas kenaikan tunjangan kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 2
(1)
Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bersumber dari anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(2)
Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
(3)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam kelompok/pos Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.
Pasal 3
Rincian besarnya Dana Tunjangan Kependidikan Tahun 2008 untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008.
Pasal 5
Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Pasal 6
(1)
Daerah penerima Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Tunjangan Kependidikan disertai dengan data jumlah guru per golongan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan Nasional c.q Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2)
Laporan realisasi penggunaan Dana Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN..............
Langganan:
Komentar (Atom)
