Senin, 20 September 2010

GURU PERTANYAKAN DANA TUNJANGAN PROFESI

Guru Pertanyakan Dana Tunjangan Profesi

Senin, 20 September 2010 | 03:45 WIB

www.kompas.com

Medan, Kompas - Desakan pencairan dana tunjangan profesi guru Kota Medan terus mengalir. Para guru mendesak Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut agar tidak perlu menunggu semua evaluasi data guru rampung baru mencairkan dana tunjangan profesi itu.

”Ini, kan ada sekitar 4.000 guru. Anggota kami saja 3.400 guru. Tentu tidak semua datanya belum lengkap. Yang datanya sudah lengkap, sebaiknya uang tunjangan profesinya segera diberikan. Yang belum lengkap, menyusul,” kata Lodden Ritonga, Ketua Forum Guru Medan Korban Sertifikasi 2008 (FGMKS 2008), di Medan, Minggu (19/9).

Apabila dalam dua atau tiga hari ini belum juga ada pencairan dana tunjangan profesi guru, Lodden berencana mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk audiensi. Apabila belum ada hasil juga, dia akan mengerahkan massa untuk berunjuk rasa.

Sementara itu, Ketua Forum Guru Kota Medan Jannnur Tambunan menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), seharusnya dana tunjangan profesi itu dicairkan pada Juni 2010. SK Dirjen PMPTK itu mengamanatkan, pertama, memberi tunjangan profesi setiap bulan terhitung mulai Januari 2010 yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

Kedua, anggaran tunjangan profesi dibebankan pada dana dekonsentrasi sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010.

Dia menambahkan, para guru di Kota Medan telah menerima surat keputusan dan telah melengkapi berkas pada bulan Juli. Semestinya dinas pendidikan langsung dapat mengolahkan karena teknologi sudah maju.

Para guru yang belum mendapat dana tunjangan profesi tersebut beragam, mulai dari angkatan tahun 2006 sampai angkatan 2009. Dana yang harus dibayar mencapai Rp 57 miliar.

Untuk guru yang baru mendapat surat keputusan pada tahun 2010, dananya akan dibayar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Adapun untuk guru yang mendapat surat keputusan sebelum tahun 2010, dananya akan dicairkan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.

Sekretaris Daerah Kota Medan Fitriyus menjelaskan, puhaknya telah mencairkan dana tersebut melalui bagian keuangan pada Rabu (25/9) setelah mendapat laporan mengenai desakan pembayaran dana tunjangan profesi tersebut.

”Semestinya dana tersebut sudah sampai ke rekening para guru,” ujarnya.

Kenyataannya, belum ada guru yang menerimanya. (MHF)

Guru, Kunci Sukses Pendidikan Dasar

Guru, Kunci Sukses Pendidikan Dasar

Senin, 20 September 2010 | 19:41 WIB

M.LATIEF

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesuksesan pendidikan dasar bukan sekadar menghadirkan anak-anak usia wajib belajar secara fisik di sekolah. Tantangan terberat justru memastikan anak-anak usia wajib belajar ini mendapatkan layanan pendidikan bermutu yang membuat mereka mampu mencapai tujuan belajar, menyelesaikan sekolah, dan memiliki kemampuan menghadapi masa depan.

"Untuk mencapai pendidikan dasar berkualitas di suatu negara, guru punya peran penting. Kita butuh guru yang terlatih baik dan memiliki motivasi tinggi," kata Hubert Gijzen, Direktur Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) Perwakilan Kantor Jakarta dalam pembukaan program pelatihan guru internasional E-9 (sembilan negara berpenduduk terbanyak di dunia) di Jakarta, Senin (20/9/2010).

Pelatihan diikuti 320 guru didari empat negara E-9 yakni Indonesia, Mesir, Bangladesh, dan Meksiko. Adapun China, India, Pakistan, Brazil, dan Nigeria tidak mengirimkan perwakilan.

Gijzen menambahkan kebijakan pemerintah Indonesia yang mereformasi guru merupakan langkah yang tepat. Fokus pada peningkatan mutu dan profesionalisme guru dapat mendorong tercapainya pendidikan untuk semua, termasuk di daerah-darah yang terpecnil dan kelompok yang termarginalkan.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menambahkan para guru dari negara E-9 yang memiliki masalah dan tantangan pendidikan yang sama tersebut bisa saling belajar untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan motivasi diri.

Penulis: Ester Lince Napitupulu | Editor: I Made Asdhiana

Minggu, 05 September 2010

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Menurut PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
Sementara itu, menurut Ayat (4) Pasal 62 PP No. 19 Tahun 2003, biaya operasi satuan pendidikan meliputi biaya berikut.
a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lainnya.

Walaupun dalam pasal ini biaya operasi hanya didefinisikan ke dalam tiga kelompok biaya, namun ada sebagian biaya investasi yang juga dapat dikeluarkan setiap tahun yaitu biaya depreasiasi (sebagai penyisihan dari investasi) dan dapat bersifat tunai. Dana ini merupakan penyisihan untuk investasi di masa yang akan datang misalnya dana untuk pembelian buku (karena buku diasumsikan berusia 5 tahun, dana tersebut dapat dibelanjakankan per tahun sejumlah 20% dari dana keseluruhan), dana untuk memperbaharui gedung maupunperalatan. Penggunaan dana depresiasi ini dapat berupa pembangunan gedung baru atau renovasi berat gedung lama, maupun pembelian peralatan baru. Namun perhitungan biaya investasi tidak diperhitungkan dalam Standar

Biaya Operasi Pendidikan.
Untuk keperluan perhitungan standar biaya operasi dalam naskah ini, biaya operasi dibagi ke dalam dua kelompok, menjadi biaya pegawai dan biaya bukan-pegawai. Perhitungan standar biaya operasi ini didasarkan pada kebutuhan biaya minimal untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah. Standar biaya operasi disusun berdasarkan peraturan yang berlaku serta masukan dari berbagai tim standar pendidikan lainnya.
Biaya bukan-pegawai terdiri atas: (i) Alat Tulis Sekolah (ATS)/bahan habis pakai, (ii) Rapat-rapat, (iii) Transpor/perjalanan dinas, (iv) Penilaian, (v) Daya dan jasa, (vi) Pemeliharaan sarana dan prasarana, (vii) Pendukung pembinaan siswa.

ATS/bahan habis pakai
Biaya ATS meliputi biaya minimal bagi seluruh pengeluaran sekolah untuk alat tulis yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran. ATS untuk pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran mencakup: pensil, pena, toner/tinta printer, tinta stempel, penghapus pensil, penghapus tinta, buku tulis, buku administrasi, buku polio, kertas HVS, kertas karbon, penggaris, amplop, stepler kecil dan isi, stepler besar dan isi, pemotong/cutter, gunting, lem, lakban, selotip, kotak P3K dan isi, set alat jahit, tali rapia, buku raport siswa, buku rencana pembelajaran, buku absen, buku nilai, karton manila, kapur tulis, penghapus papan tulis, penggaris papan tulis, bahan praktikum IPA (SD s/d SMA), bahan praktikum IPS (SMP dan SMA), bahan praktikum bahasa (SMP dan SMA), bahan praktikum komputer (SD s/d SMA), bahan praktikum ketrampilan (SMP dan SMA) kartu anggota perpustakaan, kartu buku, foto copy, kertas warna, cat poster, spidol

Rapat-rapat
Biaya rapat adalah biaya minimal yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan rapat-rapat bagi keperluan sekolah. Rapat-rapat ini meliputi rapat penerimaan siswa baru, rapat evaluasi semester siswa, rapat kenaikan kelas, rapat kelulusan, rapat pemecahan masalah, rapat koordinasi, rapat wali murid.

Transpor/perjalanan dinas
Biaya transpor/perjalanan dinas adalah biaya yang dikeluarkan untuk berbagai keperluan dinas baik dalam kota maupun luar kota.

Penilaian
Biaya penilaian mencakup berbagai biaya minimal yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan ujian dan evaluasi siswa, yaitu: ulangan umum kelas I s/d III, ujian akhir tertulis, penyusunan soal UAS, penyusunan soal ulangan umum.

Daya dan jasa
Biaya daya dan jasa adalah biaya minimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah, mencakup biaya listrik, telepon dan air.

Pemeliharaan sarana dan prasarana
Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah adalah biaya minimal untuk mempertahankan kualitas sekolah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar yaitu mencakup bahan dan alat kebersihan, pengecatan gedung/pagar, penggantian genteng yang rusak, perbaikan atau penggantian kunci, pemeliharaan meubel, pemeliharaan peralatan.

Pendukung pembinaan siswa
Biaya pendukung pembinaan siswa adalah biaya minimal untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang mencakup Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), pembinaan prestasi olah raga, pembinaan prestasi kesenian, cerdas-cermat, perpisahan kelas terakhir, dan pembinaan kegiatan keagamaan
Diposkan oleh kurnianto di Senin, Januari 04, 2010

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 49-(1)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah ynag ditunjkan dengan kemandirian,kemitraan,partisipasi,keterbukaan,dan akuntabilitas
(2)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi.

Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59-(1)Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah
e.Daerah maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.akreditasi pendidika;
h.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
i.pemenuhan standar pelayanan minimal(SPM)bidang pendidikan.[...]


Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60-Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah
e.maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.peningkatan mutu dosen;
h.standarisasi pendidikan;
i.akreditasi pendidikan;
j.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;
k.pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM)bidang pendidikan; dan Penjaminan mutu pendidikan nasional.
Standar Pengelolaan Pendidikan
Sekolah/Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik dan pengambilan keputusan terpusat , tetapi bergeser ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M)
Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan pelaksanaan supervisi dan evaluasi standar pengelolaan pendidikan

Dasar
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan

SURAT EDARAN MENGENAI PENGANGKATAN TENAGA HONORER

MENTERI NEGARA

PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA


Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kapegawaian Pusat,
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

di

Tempat.

SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010

TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategori I.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.

b. Kategori II.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut diatas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer:

a. Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan sebagaimana tersebut dalam lampiran.
2) Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN/Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3) Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh Tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelĂ ksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4) Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas kepada Gubernur.

b. Tenaga honorer kategori II, diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2) Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

4. Selain hal tersebut diatas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
b. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
c. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tesebut tidak benar dan tidak sah.
d. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
a. Apabila sampal tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer. daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Meriteri Negara
Aparatur Negara

Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;

Rabu, 01 September 2010

wajah sekolah kita, wajah pendidikan indonesia?

mrbambang
mengembara di fatamorgana dunia


Wajah Sekolah Kita, Wajah Pendidikan Indonesia?

by mrbambang on Feb.04, 2010, under Opini


Selasa kemarin, saya bersama beberapa teman-teman media berkunjung ke sebuah sekolah dasar di daerah puncak, tepatnya di
SDN Cikoneng, Cisarua, Bogor. Bukan dalam rangka kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan, kebetulan tempat itu dekat dengan lokasi acara CSR salah satu vendor dan memang satu-satunya gedung di tengah hamparan pegunungan dengan perkebunan teh.
hujan


Sampai di sana, langsung disambut dengan hujan deras sehingga acara pun diundur untuk beberapa waktu lamanya. Masa menunggu ini saya manfaatkan dengan melihat-lihat kondisi sekolahan tersebut. Sekaligus nostalgia mengenang masa-masa masih SD. Cukup miris melihat kondisi sekolahan yang seperti ini. Tidak terawat. Meskipun saya tahu -berdasar info di media cetak dan elektronik- bahwa selain sekolah ini, sangat banyak kondisi sekolah lain di Indonesia yang mengalami nasib serupa. Ratusan, mungkin ribuan.

Kondisi ini tentu saja sangat ironis jika dibandingkan dengan fasilitas mewah yang diperoleh para pejabat tinggi negara ini. Para menteri mendapat Toyota Crown Royal Saloon yang masing-masing seharga sekitar Rp 1,3 miliar. Kemudian anggaran pengadaan pesawat VVIP Presiden sekitar Rp 200 miliar, anggaran renovasi pagar istana negara Rp 22,581 miliar. Ini hanya beberapa contoh saja, yang lain masih banyak. Termasuk penjara mewah Arthalyta. Mengherankan jika penjara saja yang seharusnya bisa membuat seseorang jera, tetapi sangat mewah. Berbanding terbalik dengan sekolah yang untuk mendidik putra putri bangsa, tetapi kondisinya memprihatinkan. Ya, ini memang masalah yang sangat klasik.


Bagaimana bisa bersaing dengan negara lain yang kualitas pendidikannya sudah jauh lebih maju? Konon, dari cerita orang-orang, sejak masa SD saja mereka hasil kerajinan atau karyanya sudah semacam robot dan sejenisnya. Sejak kecil mereka sudah belajar teknologi. Sementara itu ketika saya SD dulu, karya yang saya buat sebagai tugas sekolah seperti membuat sapu, keset dan lainnya yang masih sangat sederhana. Itu waktu saya kecil dulu, sekitar 15 tahun yang lalu.

Bagaimana dengan sekarang? Seharusnya sudah semakin maju apalagi untuk sekolah mahal di kota besar. Tetapi ketika saya berkunjung ke SD itu, rasa miris semakin bertambah. Lihat saja, seperti gambar di bawah. Di salah satu ruang kelas saya menemukan dua buah mainan mobil-mobilan yang terbuat dari bungkus rokok dan bekas sandal yang dipotong lingkaran untuk dijadikan roda-roda. Mainan yang dibuat dengan biaya sangat murah meriah, nyaris tidak beli. Berbeda jauh dengan mainan milik anak orang kaya yang harganya ratusan ribu. Anak orang kaya yang belajar di sekolah mewah berstandard internasional dengan biaya per bulan mencapai jutaan rupiah.

Bagi anak orang kaya, mereka bisa nyaman belajar dengan fasilitas lengkap dan super canggih. Dari kecil sudah belajar internet, belajar ngeblog, memiliki akun Facebook. Juga alat komunikasi canggih semacam BlackBerry atau iPhone. Tapi bagi masyarakat kebanyakan yang penghasilannya pas-pasan, mereka harus berpuas menyekolahkan anaknya belajar di sekolah yang apa adanya. Ya sekolah seperti inilah tempat untuk mendidik generasi masa depan bangsa. Inilah tempat untuk mencetak sumber daya manusia di Indonesia. Sampai kapan kondisi pendidikan kita akan terus seperti ini?

Catatan Kemerdekaan: 65 Tahun Berdaulat, Pendidikan Belum Jua Merdeka

Todo Sibuea
Pendapat dan Saran Pribadi Mengenai Isu-Isu Dunia Pengajaran dan Pendidikan

Aug 16

Catatan Kemerdekaan: 65 Tahun Berdaulat, Pendidikan Belum Jua Merdeka

Pada tanggal 17 Agustus 2010, bangsa Indonesia merayakan kedaulatannya yang ke 65. Meski sudah tercapai beberapa kemajuan, masih banyak pula hal-hal yang belum berubah menjadi lebih baik. Salah satu hal yang masih belum mampu berubah (bahkan cenderung mundur) adalah bidang pendidikan. Biarpun bangsa Indonesia sudah merdeka dari penjajahan bangsa asing selama lebih dari enam dekade, bidang pendidikan nasional malah masih menjalani penjajahan dari sesama saudara sebangsanya.


Dunia pendidikan Indonesia masih belum merdeka karena:


1. Masih banyak murid-murid Indonesia yang belum merdeka untuk belajar. Mereka belum merdeka belajar karena terlalu miskin untuk mendapatkan akses ke sekolah yang lebih memilih murid yang mampu daripada yang tidak mampu. Mereka belum merdeka bersekolah hanya karena alasan sepele: tidak punya seragam, tidak mampu membeli buku, tidak bisa melunasi iuran sekolah.

2. Masih banyak sekolah dan universitas yang menolak untuk memberikan beasiswa ataupun menyisihkan 20 bangku bagi siswa yang tidak mampu tetapi cerdas. Beasiswa ataupun alokasi bangku bagi siswa tidak mampu dianggap sebagai kerugian karena lembaga pendidikan harus mengeluarkan uang daripada mendapatkannya.

3. Dibiarkannya lembaga pendidikan yang tidak jelas berdiri dengan alasan agar pendidikan di setiap daerah merata. Tidak peduli apakah lembaga pendidikan itu bermutu atau tidak, izin pendirian sekolah atau universitas swasta dibuat lebih mudah tanpa adanya konsistensi dalam penilaian apakah sekolah tersebut layak berdiri atau tidak. Dan kalaupun layak berdiri, tidak jelas pula bila lembaga pendidikan tersebut patut dipertahankan atau tidak. Korban dari hal ini adalah murid-murid yang terpedaya karena ketidaktahuan mereka akan mutu pelajaran yang mereka terima dari sekolah atau universitas tersebut.

4. Masih bertahannya UN sebagai satu-satunya alat penentu kelulusan absah para murid Indonesia setelah melewati proses belajar di sekolah selama tiga tahun biarpun banyak korban yang berjatuhan karenanya. Murid-murid dari Sabang sampai Merauke dijajah oleh UN yang sengaja membutakan dirinya terhadap ketimpangan mutu pendidikan di setiap daerah di Indoensia dan tingkat kecerdasan siswa-siswa Indonesia.

5. Pendidikan nasional belum mampu menghasilkan individu yang berpikir merdeka--mampu menyodorkan gagasan atau pendapatnya sendiri. Pendidikan baru sebatas mampu menghasilkan individu yang menghargai perbedaan sebatas pada penampilan namun belum menghargai perbedaan dalam berpikir ataupun berpendapat.

6. Masih bercokolnya manusia-manusia bodoh dengan gelar Profesor dan Magister sebagai penentu kebijakan pendidikan di negara ini. Daripada melihat kenyataan tentang pendidikan di Indonesia, mereka lebih suka melihat kenyataan di luar negeri dan memaksa murid Ibu Pertiwi untuk menyamai kenyataan di luar negeri mereka.

7. Masih bertahannya doktrin kekerasan di dalam sekolah ataupun lembaga pendidikan tinggi. Doktrin kekerasan seperti Ospek atau MOS masih dipertahankan di banyak sekolah dengan alasan kedisiplinan dan kebersamaan. Murid-murid dipaksa untuk mempermalukan diri mereka sendiri daripada menunjukan potensi mereka. Masih banyak pula kasus kekerasan terhadap murid yang dilakukan oleh guru dan kepala sekolah yang tidak tahan kritik dari para muridnya.


Meski negara ini sudah merdeka dan berdaulat selama 65 tahun, untuk dua dekade terakhir ini murid-murid Indonesia masih mengalami penjajahan dan mulai kehilangan jati diri. Kapan penjajahan ini berakhir akan ditentukan oleh perlawanan dari pihak siswa dan orang tua siswa terhadap terhadap manipulasi, kecongkakan, dan kesemena-menaan dari kaum penindas intelektual yang berada di pemerintahan.