Butuh Rp 297 Miliar untuk Bebaskan Pungutan Pendidikan di Bandung
KOmpas, Senin, 15 Desember 2008 | 20:09 WIB
BANDUNG, SENIN - Setidaknya dibutuhkan Rp 297 miliar per tahun untuk membebaskan sekolah dasar dan menengah pertama sederajat, baik swasta dan negeri, di Kota Bandung dari berbagai pungutan biaya. Pemerintah Kota Bandung bersedia menanggung sebagian beban pendanaannya.
Di dalam rapat kerja Panitia Khusus Anggaran DPRD dan Dinas Pendi dikan Kota Bandung, Senin (15/12) di Hotel Papandayan terungkap, Pemkot Bandung mengusulkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pendamping sebesar Rp 116,267 miliar. Jumlah ini merupakan sharing untuk membebaskan total 357.813 siswa SD/MI dan SMP/MTS di Bandung dari pungutan dana sumbangan pendidikan dan iuran bulanan (SPP).
Adapun pagu BOS Pendamping dari Kota Bandung ini adalah Rp 235.000 untuk SD/MI dan Rp 508.000 SMP/MTS. Jika dihitung tambahan BOS Pusat dan pendamping dari provinsi, maka total besaran plafon subsidi operasional sekolah adalah Rp 650.000 SD/MI dan Rp 1,2 juta SMP/MTS per siswa per tahun. Nilai BOS pusat Rp 400.000 SD dan MI serta Rp 575.000 SMP/MTS. Lalu, BOS dari provinsi masing-masing Rp 15.000 (SD/MI) dan Rp 117.000 (SMP/MTS).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji mengakui, besaran plafon subsidi ini belumlah mencapai standar kebutuhan (unit cost ) ideal. Berdasarkan kajian bersama dengan pak Nanang Fatah dari UPI (Universitas Pendidikan Indonesia), besaran unit cost id eal untuk SD Rp 1,25 juta dan Rp 2,7 juta untuk SBI (standar internasional). SMP Rp 1,7 juta, tuturnya. Jika menggunakan penghitungan ini, subsidi BOS kota bisa membengkak menjadi Rp 314,506 miliar per tahun.
"Sulit jika mengejar angka ideal. Anggaran kita akan sulit mencukupinya," ucap Sekretaris Disdik Kota Bandung Dadang Iradi. Di dalam rapat ini juga terungkap, siswa SMA/SMK juga akan mendapat subsidi. Besarannya Rp 500.000 untuk 70.319 siswa SMA/MA, Rp 720. 000 untuk 46.880 siswa SMK. Bantuan ini hanya diberikan untuk siswa SMA,MA dan SMK yang terancam putus sekolah.
Ketua Panitia Anggaran DPRD Kota Bandung Lia N ur Hambali mengatakan, program BOS Pendamping sangatlah penting. Namun, jangan sampai kebutuhan lainnya, misalnya infrastruktur sarana dan prasarana sekolah terabaikan. Saat ini ada 1.555 ruang kelas yang rusak. Ini harus jadi prioritas pula, tuturnya. Ia memperkirakan, jika dihitung gaji guru, belanja langsung, program BOS Pendamping dan rehabilita si ruang kelas, dana yang dibutuhkan mencapai Rp 1,3 triliun. Ini sulit terpenuhi jika tidak ada efesiensi dan memaksimalkan pendapatan pemerintah.
Yulvianus Harjono
Rabu, 27 Mei 2009
Pendidikan Dasar Gratis Butuh Dana Rp 157 Triliun
Pendidikan Dasar Gratis Butuh Dana Rp 157 Triliun
Kompas, Kamis, 21 Agustus 2008 | 20:06 WIB
JAKARTA, KAMIS - Pendidikan dasar gratis bermutu yang menjadi prioritas utama program pemerintah harus terpenuhi dengan adanya kebijakan menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009. Pembiayaan pendidikan dasar yang memenuhi standar nasional tanpa memungut biaya kepada masyarakat itu dihitung membutuhkan dana sekitar Rp 157 Triliun.
"Pendidikan dasar gratis seharusnya tidak lagi jadi keluhan masyarakat. Dengan anggaran pendidikan nanti yang mencapai Rp 224 Triliun, pendidikan di tingkat SD dan SMP tanpa pungutan lagi. Pemerintah berkewajiban menyediakan layanan pendidikan dasar sembilan tahun di mana warga usia wajib belajar tidak membayar atau tidak dipungut biaya oleh penyelenggara/sekolah," kata Abbas Ghozali, Ketua Tim Ahli Standar Biaya Pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam diskusi bertajuk Memilih Prioritas Memenuhi Hak Rakyat Memperoleh Pendidikan Bermutu yang diadakan Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina di Jakarta, Kamis (21/8).
Dari perhitungan Abbas yang juga pengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, pendidikan dasar gratis di tingkat SD dan SMP membutuhkan biaya Rp 157,22 Triliun. Penghitungan biaya tersebut sudah mencakup biaya operasional dan investasi pendidik dan tenaga kependidikan, biaya operasional dan investasi sarana dan prasarana, serta biaya operasional bahan habis pakai dan alat aus pakai.
Abbas mengatakan anggaran pendidikan dasar itu setidaknya bisa memenuhi layanan pendidikan dasar yang hampir mencapai standar nasional pendidikan yang ditetapkan BSNP. Pada tahun 2008, perkiraan dana pendidikan dasar berkisar Rp 137,3 Triliun. Sisa dana anggaran pendidikan dipakai untuk meningkatkan layanan pendidikan menengah, tinggi, dan nonformal.
Utomo Dananjaya, Direktur IER Universitas Paramadina, mengatakan jika pemerintah punya pilihan strategi pendidikan yang baik, peningkatan anggaran 20 persen itu akan efektif dan harapan perbaikan pendidikan nasional bisa terwujud.
"APBN itu kan uangnya juga dari pajak masyarakat. Kenaikan anggaran pendidikan yang pertama kali mencapai 20 persen itu jangan dilihat sebagai kebaikan pemerintah karena memang seharusnya dikembalikan lagi dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat yang baik. Departemen Pendidikan harus mendasarkan penggunaan dana itu pada penelitian yang kuat, bukan berdasarkan kepentingan politis," kata Utomo.
ELN
Kompas, Kamis, 21 Agustus 2008 | 20:06 WIB
JAKARTA, KAMIS - Pendidikan dasar gratis bermutu yang menjadi prioritas utama program pemerintah harus terpenuhi dengan adanya kebijakan menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009. Pembiayaan pendidikan dasar yang memenuhi standar nasional tanpa memungut biaya kepada masyarakat itu dihitung membutuhkan dana sekitar Rp 157 Triliun.
"Pendidikan dasar gratis seharusnya tidak lagi jadi keluhan masyarakat. Dengan anggaran pendidikan nanti yang mencapai Rp 224 Triliun, pendidikan di tingkat SD dan SMP tanpa pungutan lagi. Pemerintah berkewajiban menyediakan layanan pendidikan dasar sembilan tahun di mana warga usia wajib belajar tidak membayar atau tidak dipungut biaya oleh penyelenggara/sekolah," kata Abbas Ghozali, Ketua Tim Ahli Standar Biaya Pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam diskusi bertajuk Memilih Prioritas Memenuhi Hak Rakyat Memperoleh Pendidikan Bermutu yang diadakan Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina di Jakarta, Kamis (21/8).
Dari perhitungan Abbas yang juga pengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, pendidikan dasar gratis di tingkat SD dan SMP membutuhkan biaya Rp 157,22 Triliun. Penghitungan biaya tersebut sudah mencakup biaya operasional dan investasi pendidik dan tenaga kependidikan, biaya operasional dan investasi sarana dan prasarana, serta biaya operasional bahan habis pakai dan alat aus pakai.
Abbas mengatakan anggaran pendidikan dasar itu setidaknya bisa memenuhi layanan pendidikan dasar yang hampir mencapai standar nasional pendidikan yang ditetapkan BSNP. Pada tahun 2008, perkiraan dana pendidikan dasar berkisar Rp 137,3 Triliun. Sisa dana anggaran pendidikan dipakai untuk meningkatkan layanan pendidikan menengah, tinggi, dan nonformal.
Utomo Dananjaya, Direktur IER Universitas Paramadina, mengatakan jika pemerintah punya pilihan strategi pendidikan yang baik, peningkatan anggaran 20 persen itu akan efektif dan harapan perbaikan pendidikan nasional bisa terwujud.
"APBN itu kan uangnya juga dari pajak masyarakat. Kenaikan anggaran pendidikan yang pertama kali mencapai 20 persen itu jangan dilihat sebagai kebaikan pemerintah karena memang seharusnya dikembalikan lagi dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat yang baik. Departemen Pendidikan harus mendasarkan penggunaan dana itu pada penelitian yang kuat, bukan berdasarkan kepentingan politis," kata Utomo.
ELN
Kualitas Guru Dipersoalkan
Kualitas Guru Dipersoalkan
KOMPAS/JEAN RIZAL LAYUCK
Jumat, 2 Mei 2008 | 20:11 WIB
AMBON, JUMAT- Kualitas tenaga pengajar sekolah dasar hingga sekolah menengah atas di Provinsi Maluku masih rendah. Kompetensi sebagian besar guru perlu ditingkatkan karena mayoritas belum lulusan S1. Dari 21.411 guru, baru sekitar 31 persen yang lulusan S1 dan 69 persen lainnya membutuhkan peningkatan kualifikasi menjadi S1.
Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, Jumat (2/5), mencontohkan, di Kabupaten Maluku Tenggara Barat hampir 90 persen guru belum S1. Kondisi serupa terdapat di kabupaten lain kecuali Kota Ambon. Kondisi ini menyebabkan kualitas pendidikan di Maluku rendah. Apalagi, sarana penunjang pendidikan seperti gedung, laboratorium dan buku belum memadai.
”Mutu guru sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kalau mutu guru tidak diperhatikan meskipun sarana dan prasarana menunjang, output akan diragukan,” ujar Ralahalu, seusai upacara Hari Pendidikan Nasional di Ambon.
Karel menilai, target utama pemerintah daerah adalah meningkatkan kualifikasi guru menjadi S1. Peningkatan kualitas pengajar akan memperbaiki kualitas pendidikan di Maluku yang saat ini menduduki peringkat 15 nasional. Untuk itu guru-guru di Maluku akan disekolahkan lagi dengan biaya APBD dan APBN melalui program sertifikasi guru.
ANG
KOMPAS/JEAN RIZAL LAYUCK
Jumat, 2 Mei 2008 | 20:11 WIB
AMBON, JUMAT- Kualitas tenaga pengajar sekolah dasar hingga sekolah menengah atas di Provinsi Maluku masih rendah. Kompetensi sebagian besar guru perlu ditingkatkan karena mayoritas belum lulusan S1. Dari 21.411 guru, baru sekitar 31 persen yang lulusan S1 dan 69 persen lainnya membutuhkan peningkatan kualifikasi menjadi S1.
Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, Jumat (2/5), mencontohkan, di Kabupaten Maluku Tenggara Barat hampir 90 persen guru belum S1. Kondisi serupa terdapat di kabupaten lain kecuali Kota Ambon. Kondisi ini menyebabkan kualitas pendidikan di Maluku rendah. Apalagi, sarana penunjang pendidikan seperti gedung, laboratorium dan buku belum memadai.
”Mutu guru sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kalau mutu guru tidak diperhatikan meskipun sarana dan prasarana menunjang, output akan diragukan,” ujar Ralahalu, seusai upacara Hari Pendidikan Nasional di Ambon.
Karel menilai, target utama pemerintah daerah adalah meningkatkan kualifikasi guru menjadi S1. Peningkatan kualitas pengajar akan memperbaiki kualitas pendidikan di Maluku yang saat ini menduduki peringkat 15 nasional. Untuk itu guru-guru di Maluku akan disekolahkan lagi dengan biaya APBD dan APBN melalui program sertifikasi guru.
ANG
UASBN Jadikan Anak Korban Sistem Pendidikan
UASBN Jadikan Anak Korban Sistem Pendidikan
KOmpas, Rabu, 16 April 2008 | 12:49 WIB
JAKARTA, RABU - Kebijakan ujian akhir sekolah berstandar nasional atau UASBN untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidayah akan menjadikan anak sebagai korban dari sistem pendidikan. Pasalnya, pendidikan tidak lagi mengakomodasi kepentingan terbaik anak.
"Pendidikan di sekolah menjadi menegangkan dan menekan anak. Sebab, kelulusan anak akan ditentukan oleh mata pelajaran yang masuk UASBN. Padahal, belajar itu kan suatu proses. Yang dikhawatirkan juga apakah anak yang tidak lulus mau mengulang kembali? Ini bisa menghambat pencapaian wajib belajar sembilan tahun," kata Susilahati, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada acara debat publik tentang Membedah Kebijakan UASBN 2008 yang digelar KPAI di Jakarta, Rabu (16/4).
Dari survey yang dilaksanakan KPAI di beberapa kota soal persiapan UASBN, kata Susilahati, terlihat kebijakan UASBN terlihat inkonstitusi dengan tujuan pendidikan itu sendiri. Siswa, guru, dan sekolah dipaksa siap mengikuti UASBN di tengah ketidakmerataan sarana dan prasarana serta proses pendidikan yang berkualitas.
"Banyak anak yang tidak punya buku mata pelajaran UASBN. Anak-anak ditekan dengan pelajaran tambahan dan try out. Ini sangat membebani anak-anak," kata Susilahati.
Mohammad Sobari, budayawan, mengatakan UASBN itu menunjukkan bahwa sistem persekolah tidak bisa mengakomodasi kepentingan anak yang beragam. "Siswa hanya dilihat dari angka-angka yang diperolehnya. Mereka dihakimi gagal, padahal sebenarnya mereka punya potensi lain yang bisa dikembangkan," kata Sobari. (ELN)
Ester Lince Napitupulu
KOmpas, Rabu, 16 April 2008 | 12:49 WIB
JAKARTA, RABU - Kebijakan ujian akhir sekolah berstandar nasional atau UASBN untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidayah akan menjadikan anak sebagai korban dari sistem pendidikan. Pasalnya, pendidikan tidak lagi mengakomodasi kepentingan terbaik anak.
"Pendidikan di sekolah menjadi menegangkan dan menekan anak. Sebab, kelulusan anak akan ditentukan oleh mata pelajaran yang masuk UASBN. Padahal, belajar itu kan suatu proses. Yang dikhawatirkan juga apakah anak yang tidak lulus mau mengulang kembali? Ini bisa menghambat pencapaian wajib belajar sembilan tahun," kata Susilahati, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada acara debat publik tentang Membedah Kebijakan UASBN 2008 yang digelar KPAI di Jakarta, Rabu (16/4).
Dari survey yang dilaksanakan KPAI di beberapa kota soal persiapan UASBN, kata Susilahati, terlihat kebijakan UASBN terlihat inkonstitusi dengan tujuan pendidikan itu sendiri. Siswa, guru, dan sekolah dipaksa siap mengikuti UASBN di tengah ketidakmerataan sarana dan prasarana serta proses pendidikan yang berkualitas.
"Banyak anak yang tidak punya buku mata pelajaran UASBN. Anak-anak ditekan dengan pelajaran tambahan dan try out. Ini sangat membebani anak-anak," kata Susilahati.
Mohammad Sobari, budayawan, mengatakan UASBN itu menunjukkan bahwa sistem persekolah tidak bisa mengakomodasi kepentingan anak yang beragam. "Siswa hanya dilihat dari angka-angka yang diperolehnya. Mereka dihakimi gagal, padahal sebenarnya mereka punya potensi lain yang bisa dikembangkan," kata Sobari. (ELN)
Ester Lince Napitupulu
Remaja Indonesia Minim Pengetahuan Kesehatan Reproduksi
Remaja Indonesia Minim Pengetahuan Kesehatan Reproduksi
Kompas, Rabu, 3 September 2008 | 17:52 WIB
DENPASAR, RABU - Remaja Indonesia masih minim mendapatkan pengetahuan tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi, karena untuk penyampaian informasi mengenai hal itu masih dianggap tabu.
"Selain itu belum ada kurikulum kesehatan reproduksi dan pelayanan yang ramah terhadap remaja. Kita juga belum memiliki undang-undang yang mengakomodir hak-hak remaja," kata Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Propinsi Bali, dr Made Oka Negara di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, pihak Depdiknas dalam kurikulum nasional 1994 telah menyetujui pendidikan kesehatan reproduksi remaja diberikan secara umum melalui mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan, IPA serta Agama. Tetapi secara khusus masih sedikit yakni sekitar dua jam dalam seminggu.
"Kenyataan pendidikan kesehatan reproduksi remaja yang telah dituangkan dalam kurikulum nasional tersebut belum sepenuhnya dapat berjalan dalam proses belajar-mengajar," katanya.
Hal tersebut juga disebabkan karena ketidaksiapan tenaga pendidik, terbatasnya bahan pelajaran bagi guru, masih dianggap tabu dan banyaknya hambatan kultural.
"Sehingga perlu sekali terobosan yang dilakukan baik lewat jalur kurikuler, ekstrakurikuler maupun kegiatan khusus kerjasama dengan lembaga lain," ucapnya.
Menurutnya, permasalahan kesehatan reproduksi remaja sangat penting dan aset masa depan, tetapi remaja justru berada dalam periode transisi yang penuh gejolak.
"Masalah itu disebabkan minimnya sarana dan prasarana dan kurangnya melibatkan remaja dalam setiap kegiatan yang dilakukan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional maupun KSM terkait," kata Oka Negara.
Kompas, Rabu, 3 September 2008 | 17:52 WIB
DENPASAR, RABU - Remaja Indonesia masih minim mendapatkan pengetahuan tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi, karena untuk penyampaian informasi mengenai hal itu masih dianggap tabu.
"Selain itu belum ada kurikulum kesehatan reproduksi dan pelayanan yang ramah terhadap remaja. Kita juga belum memiliki undang-undang yang mengakomodir hak-hak remaja," kata Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Propinsi Bali, dr Made Oka Negara di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, pihak Depdiknas dalam kurikulum nasional 1994 telah menyetujui pendidikan kesehatan reproduksi remaja diberikan secara umum melalui mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan, IPA serta Agama. Tetapi secara khusus masih sedikit yakni sekitar dua jam dalam seminggu.
"Kenyataan pendidikan kesehatan reproduksi remaja yang telah dituangkan dalam kurikulum nasional tersebut belum sepenuhnya dapat berjalan dalam proses belajar-mengajar," katanya.
Hal tersebut juga disebabkan karena ketidaksiapan tenaga pendidik, terbatasnya bahan pelajaran bagi guru, masih dianggap tabu dan banyaknya hambatan kultural.
"Sehingga perlu sekali terobosan yang dilakukan baik lewat jalur kurikuler, ekstrakurikuler maupun kegiatan khusus kerjasama dengan lembaga lain," ucapnya.
Menurutnya, permasalahan kesehatan reproduksi remaja sangat penting dan aset masa depan, tetapi remaja justru berada dalam periode transisi yang penuh gejolak.
"Masalah itu disebabkan minimnya sarana dan prasarana dan kurangnya melibatkan remaja dalam setiap kegiatan yang dilakukan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional maupun KSM terkait," kata Oka Negara.
Education Forum Minta Pemerintah Mengubah Kebijakan UN
Education Forum Minta Pemerintah Mengubah Kebijakan UN
Kompas, Senin, 14 April 2008 | 13:59 WIB
JAKARTA, SENIN-Education Forum meminta pemerintah untuk menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperkuat juga dengan putusan Pengadilan Tinggi tanggal 21 Mei 2007 untuk mengubah kebijakan Ujian Nasional (UN).
Demikian pernyataan sikap Education Forum yang dibacakan Wakil Koordinator Education Forum Yanti Sriyulianti dalam konferensi pers yang digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta, Senin (14/4).
Selain menghentikan UN, EF juga meminta pemerintah melakukan beberapz hal yakni mengembalikan hak menentukan kelulusan kepada guru dan satuan pendidikan sesuai dengan UU Sisdiknas. Menyediakan anggaran yang memadai untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah. Selain itu, juga akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia sebelum kebijakan pelaksanaan UN.
Education Forum juga meminta pemerintah merevisi PP Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dan memikirkan standardisasi yang lebih mempertimbangkan keragaman bangsa dan tidak diskriminasif.
"Pemerintah juga hendaknya memfasilitasi terbentuknya gerakan perbaikan pendidikan yang melibatkan dasar-dasar bagi perubahan paradigma, kebijakan dan anggaran pendidikan nasional Indonesia. Semuanya ini diperlukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia," kata Yanti.
Bagi yang ingin menyampaikan pengaduan tentang UN, LBH membuka pos pengaduan. Masyarakat juga dapat menghubungi di nomor: 021-3145518. (DIV)
Kompas, Senin, 14 April 2008 | 13:59 WIB
JAKARTA, SENIN-Education Forum meminta pemerintah untuk menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperkuat juga dengan putusan Pengadilan Tinggi tanggal 21 Mei 2007 untuk mengubah kebijakan Ujian Nasional (UN).
Demikian pernyataan sikap Education Forum yang dibacakan Wakil Koordinator Education Forum Yanti Sriyulianti dalam konferensi pers yang digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta, Senin (14/4).
Selain menghentikan UN, EF juga meminta pemerintah melakukan beberapz hal yakni mengembalikan hak menentukan kelulusan kepada guru dan satuan pendidikan sesuai dengan UU Sisdiknas. Menyediakan anggaran yang memadai untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah. Selain itu, juga akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia sebelum kebijakan pelaksanaan UN.
Education Forum juga meminta pemerintah merevisi PP Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dan memikirkan standardisasi yang lebih mempertimbangkan keragaman bangsa dan tidak diskriminasif.
"Pemerintah juga hendaknya memfasilitasi terbentuknya gerakan perbaikan pendidikan yang melibatkan dasar-dasar bagi perubahan paradigma, kebijakan dan anggaran pendidikan nasional Indonesia. Semuanya ini diperlukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia," kata Yanti.
Bagi yang ingin menyampaikan pengaduan tentang UN, LBH membuka pos pengaduan. Masyarakat juga dapat menghubungi di nomor: 021-3145518. (DIV)
Jumat, 22 Mei 2009
Pendidikan Seks di Sekolah, Juga Perlu
Pendidikan Seks di Sekolah, Juga Perlu
SEPERTI halnya pendidikan seks di rumah yang menjadi tanggung jawab orangtua, pendidikan seks di sekolah yang menjadi tanggung jawab para guru juga sudah tidak dapat ditunda-tunda lagi kalau kita tidak ingin menyaksikan akibat lebih buruk lagi. Membiarkan situasi seperti sekarang yang berkaitan dengan seksualitas, sama saja dengan membiarkan bangsa ini menjadi semakin tidak berkualitas.
Pendidikan seks di sekolah memerlukan pedoman atau kurikulum dan harus diberikan oleh guru yang telah dipersiapkan. Hal penting yang perlu diketahui, menurut Prof. Wimpie, ialah bahwa pendidikan seks bukanlah pendidikan biologi, bukan juga pendidikan agama atau budi pekerti.
Pedoman atau kurikulum pendidikan seks dapat disusun berdasarkan kurikulum standar yang telah diterapkan di beberapa negara maju, dengan modifikasi berdasarkan pengalaman profesional menghadapi kenyataan yang ada di masyarakat, yang tidak dapat dilepaskan dari latar belakang sosiokultur.
Modifikasi inilah yang justru melengkapi kurikulum, sehingga dapat menjawab berbagai masalah seksual yang ada di masyarakat. Pendidikan seks dapat diberikan dalam bentuk pelajaran, bahan bacaan, diskusi kelompok, konseling pribadi, maupun pertemuan dengan anak dan orangtua.
Guru yang diharapkan dapat memberikan pendidikan seks di sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki kepribadian yang matang.
2. Memiliki cukup pengetahuan tentang seksualitas, khususnya yang berkaitan dengan materi pendidikan seks.
3. Tidak menyampaikan informasi tentang seks yang tidak ilmiah, seperti yang didasarkan kepada mitos, perasaan, anggapan pribadi, atau pengalaman pribadi.
4. Tidak mengalami hambatan sosiokultur ketika harus berbicara tentang seksualitas.
5. Dapat berkomunikasi dengan baik tanpa menimbulkan kesan seksualitas adalah sesuatu yang tidak layak dibicarakan, apalagi dianggap cabul.
Author : Diana Yunita Sari
Source : Gaya Hidup Sehat
SEPERTI halnya pendidikan seks di rumah yang menjadi tanggung jawab orangtua, pendidikan seks di sekolah yang menjadi tanggung jawab para guru juga sudah tidak dapat ditunda-tunda lagi kalau kita tidak ingin menyaksikan akibat lebih buruk lagi. Membiarkan situasi seperti sekarang yang berkaitan dengan seksualitas, sama saja dengan membiarkan bangsa ini menjadi semakin tidak berkualitas.
Pendidikan seks di sekolah memerlukan pedoman atau kurikulum dan harus diberikan oleh guru yang telah dipersiapkan. Hal penting yang perlu diketahui, menurut Prof. Wimpie, ialah bahwa pendidikan seks bukanlah pendidikan biologi, bukan juga pendidikan agama atau budi pekerti.
Pedoman atau kurikulum pendidikan seks dapat disusun berdasarkan kurikulum standar yang telah diterapkan di beberapa negara maju, dengan modifikasi berdasarkan pengalaman profesional menghadapi kenyataan yang ada di masyarakat, yang tidak dapat dilepaskan dari latar belakang sosiokultur.
Modifikasi inilah yang justru melengkapi kurikulum, sehingga dapat menjawab berbagai masalah seksual yang ada di masyarakat. Pendidikan seks dapat diberikan dalam bentuk pelajaran, bahan bacaan, diskusi kelompok, konseling pribadi, maupun pertemuan dengan anak dan orangtua.
Guru yang diharapkan dapat memberikan pendidikan seks di sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki kepribadian yang matang.
2. Memiliki cukup pengetahuan tentang seksualitas, khususnya yang berkaitan dengan materi pendidikan seks.
3. Tidak menyampaikan informasi tentang seks yang tidak ilmiah, seperti yang didasarkan kepada mitos, perasaan, anggapan pribadi, atau pengalaman pribadi.
4. Tidak mengalami hambatan sosiokultur ketika harus berbicara tentang seksualitas.
5. Dapat berkomunikasi dengan baik tanpa menimbulkan kesan seksualitas adalah sesuatu yang tidak layak dibicarakan, apalagi dianggap cabul.
Author : Diana Yunita Sari
Source : Gaya Hidup Sehat
Langganan:
Postingan (Atom)
